Selasa, 12 Agustus 2025

Pria Tusuk Mantan Pacar di Mal Thamrin City Jakpus: Motif Sakit Hati Diputus, Terancam Hukuman Mati

Seorang pria berusia 19 tahun menusuk mantan pacarnya di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025). Pelaku pun terancam hukuman mati.

IST
PENUSUKAN DI MAL - Ilustrasi. Seorang pria berusia 19 tahun berinsiial MNA menusuk mantan pacarnya berinisial S (19) di Mal Thamrin City, Jakarta Pusat pada Sabtu (8/3/2025). Pelaku pun terancam hukuman mati bersama rekannya berinisial FF (20). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MNA (19) melakukan penusukan terhadap mantan pacarnya berinisial S (19) pada Sabtu (8/3/2025) di lantai D1 Blok C 35 Nomor 18, Mal Thamrin City, Jakarta Pusat.

Selain MNA, polisi turut mengamankan rekan pelaku berinisial FF (20).

Adapun penusukan ini diketahui ketika satpam mal menemukan S tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk.

S yang juga salah satu karyawan mal, mengalami luka serius.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring menyebut, sebelum penusukan terjadi, MNA dan rekannya FF sudah merencanakan untuk menusuk S.

Aditya mengatakan FF menyetujui rencana MNA tersebut lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp2 juta.

"Dalam percakapan tersebut, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, dikutip dari Warta Kota, Minggu (9/3/2025).

Pada hari selanjutnya, FF pun mengantar MNA ke Mal Thamrin City. MNA pun langsung melakukan penusukan terhadap S ketika melihat korban.

Baca juga: Wanita di Tegal Jadi Korban Penusukan Mantan, Pelaku Marah saat Lihat Tanda Ciuman di Leher Korban

Polisi pun akhirnya tidak butuh waktu lama untuk mengamankan FF dan MNA. MNA ditangkap di kawasan Kalibata.

Sedangkan FF diringkus di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku (MNA) kami amankan di Kalibata pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti jaket hingga sarung pisau berwarna coklat.

Kini, MNA dan FF sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun polisi menduga adanya kemungkinan pelaku selain MNA dan FF.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit berwarna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," kata Aditya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“MNA kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun," ucap Aditya.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” sambungnya. 

Sebagian artikel telah tayang di Warta Kota dengan judul "Sakit Hati Diputus Cintanya, Pemuda Tusuk Mantan Pacar di Thamrin City Jakpus"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan