PN Tangerang Tunda Sidang Putusan Pendiri Animal Hope Shelter, Aktivis Pecinta Hewan Kecewa
Adapun sidang putusan yang di ketuai oleh Majelis Hakim PN Tangerang Adek Nurhadi, menunda putusan dalam kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis pecinta hewan Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewaan saat mengetahui terdakwa Kristian Adi Wibowo tak ditahan terkait kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terdakwa Kristian Adi Wibowo yang merupakan pendiri Animal Hope Shelter, masih terus mengulangi perbuatan dengan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh melalui media sosial (medsos).
Baca juga: Alasan Firdaus Oiwobo Ngamuk di Ruang Sidang
Hal itu dikatakan Roger Paulus Silalahi sebagai pelapor saat menghadiri sidang dengan nota pembacaan putusan atau vonis dalam kasus tersebut di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Majelis Hakim PN Tangerang Adek Nurhadi, menunda putusan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Ngamuk di Ruang Sidang, Firdaus Oiwobo Tegaskan Dirinya Pengacara, Kesal Dituduh Makan Uang Koruptor
"Sidang ditunda Minggu depan Rabu 19 Maret, putusan ini tidak ada tendensi apapun," ujar Hakim Ketua Adek, dikutip Selasa (11/3/2025).
Sementara alasan tidak ditahannya terdakwa, Jaksa pengganti Theresia mengatakan karena ancaman hukuman terdakwa 4 tahun penjara.
Mengetahui sidang ditunda, Roger mengaku menerima keputusan hakim.
"Saya tidak bisa bilang soal sidang ditunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Hanya saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak ditahan walaupun dia seharusnya ditahan," kata Roger.
Menurut Roger, terdakwa selalu mengulangi dan mencaci maki di media sosial, terus menyerang, mengeluarkan kata kata tidak senonoh, memfitnah sebagai mafia bank terhadap dirinya dan itu sudah melewati batas.
Dalam hal ini, memang hakim dan jaksa tidak mengetahui atas apa yang dia ucapkan di media sosial.
"Saya hanya bilang saya manut sama hukum saya mengikuti sampai mana pun. Cuma memang ada rasa ketidakadilan dimana yang bersangkutan dibiarkan mengulangi perbuatannya sejak mulai dari persidangan hingga saat ini," ungkapnya.
Roger menjelaskan, kasus ini berawal terdakwa memaki salah satu orang perempuan di medsos.
Baca juga: Bukan Soal BAS yang Disinggung, Firdaus Oiwobo Mengamuk di Ruang Sidang karena Bacot Emak-emak
"Saya menegur yang bersangkutan, saya bilang ngomong baik baik ajah kita kan sama sama pencinta satwa. Atas komentar saya itu, dia marah lewat screenshot komentar, posting caci maki saya berjalan selama dua bulan tapi saya biarkan meski dia mengancam saya dengan membawa ormas," kata Roger.
Setelah itu, dilanjutkan Roger, yang bersangkutan menghina orang tuanya dengan kata yang tidak pantas.
“Akhirnya saya melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro pada 1 Juni 2022 dan ini sudah berjalan 2,5 tahun berjalan saya berharap ada keadilan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang-241021.jpg)