Senin, 25 Agustus 2025

Minyak Goreng

Ketakutan Warga Beli Minyakita, Yang Palsu Secara Kasat Mata Tak Mencurigakan, Tercantum Izin BPOM

Pengungkapan kasus tersebut pun membuat geger warga setempat yang selama ini menggunakan produk Minyakita tersebut karena lebih murah.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MINYAKITA PALSU - Pengungkapan gudang pengemasan MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Warga takut untuk membeli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar gudang minyak goreng dengan merk dagang MinyaKita palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Gudang yang berada di Desa Cijujung itu mampu memproduksi sebanyak 8 ton atau 10.500 pack MinyaKita kemasan pouch.

Baca juga: Minyakita yang Dijual di Pasar Waru Jakarta Utara Tak Sesuai Takaran, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pengungkapan kasus tersebut pun membuat geger warga setempat yang selama ini menggunakan produk Minyakita tersebut karena lebih murah.

"Iya baru tahu, suka pake Minyakita, kemaren baru beli di Pasar Ciluar, beli Rp18 ribu," ujar Uti Angga kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: 5 Perbedaan Minyakita Asli dan Palsu yang Beredar: Bisa Dilihat dari Endapan hingga Bau

Dengan adanya kejadian curang tersebut, wanita paruh baya itupun menilai sangat merugikan masyarakat.

Sebab dengan harga yang sudah berada di atas HET seharusnya masyarakat mendapatkan barang dengan takaran yang sesuai.

"Iya khawatir, merasa dirugikan, kan harusnya 1 liter isinya cuma 800 (ml) berarti kurang kan," ucapnya.

Akan hal tersebut, ia pun mengaku akan mempertimbangkan untuk kembali membeli produk MinyaKita karena banyaknya temuan yang sama di berbagai daerah di Indonesia.

"Kurang tau nih, kan ini baru tau, engga tau entar ke depan," katanya.

Gudang Minyakita Palsu Terbongkar

Gudang minyak goreng dengan merk dagang MinyaKita palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dibongkar polisi.

Gudang yang berada di Desa Cijujung itu mampu memproduksi sebanyak 8 ton atau 10.500 pack MinyaKita kemasan pouch.

Namun takaran dari kemasan tersebut tidak mencapai 1 liter, akan tetapi dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml.

MinyaKita produksi yang dijual oleh tersangka berinisial TRM itu sudah beredar di wilayah Jabodetabek hingga Lampung.

Pelaku menjualnya dengan harga di atas ketentuan distributor tingkat pertama yang seharusnya Rp13.500 namun dijual Rp15.600.

Untuk meyakinkan konsumennya, pelaku mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku pada kemasan.

Baca juga: Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan