Minyak Goreng
Pramono Anung Minta Penyunat Takaran Minyakita Dihukum Berat: Ini Keterlaluan
Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran Minyakita.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung langkah kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyunat takaran minyak goreng dengan merek dagang Minyakita.
“Pemerintah Jakarta mendorong tindakan tegas dari aparat kepolisian, penegak hukum bagi siapa saja yang melakukan itu,” tuturnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Pramono mengatakan, pihak-pihak yang mengurangi takaran Minyakita harus diberi sanksi berat.
Apalagi, merek minyak goreng itu mendapat subsidi dari pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Karena memang ini sungguh sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Mereka masyarakat yang sangat membutuhkan dan Minyakita ini kan untuk segmen masyarakat yang membutuhkan."
“Sudah disubsidi, kemudian ukurannya dikurangi, ini kan keterlaluan,” imbuh politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Oleh karena itu, Pramono meminta kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melakukan kecurangan terkait isi kemasan Minyakita.
“Siapa pun yang melakukan itu, maka pemerintah Jakarta memberikan dukungan, support sepenuhnya untuk diambil tindakan tegas bagi mereka,” terangnya.
Sebelumnya, penemuan takaran Minyakita disunat diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Pelanggaran itu ditemukan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Desak Investigasi Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
Untuk diketahui, Minyakita diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.
Amran mengatakan praktik curang penyunatan isi takaran tidak bisa ditoleransi.
Dengan pelanggaran ini, Amran bahkan meminta perusahaan diproses hukum dan ditutup.
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.