Jumat, 5 September 2025

Awal Mula Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Puluhan Kali, Terangsang Lihat Tubuh Molek Sejak 2023

Kota Bekasi diguncang kasus keji yang melibatkan seorang ayah berinisial USJ (46) yang memperkosa anak kandungnya.

|
Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
PEMERKOSAAN - Kota Bekasi diguncang kasus keji yang melibatkan seorang ayah berinisial USJ (46) yang memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali. Kasus ini terungkap setelah korban, yang berusia 22 tahun, memberanikan diri melaporkan ayahnya ke pihak berwajib. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sejak September 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kota Bekasi diguncang kasus keji yang melibatkan seorang ayah berinisial USJ (46) yang memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang berusia 22 tahun, memberanikan diri melaporkan ayahnya ke pihak berwajib.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pelaku mengaku telah melakukan tindakan bejat tersebut sejak September 2023.

Baca juga: Pria di Bekasi Cabuli Anak Kandung 20 Kali, Alasan Pelaku Bikin Geram Polisi

Awal Mula Tragedi

Awal mula tragedi ini terjadi pada suatu malam di September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, USJ baru saja pulang kerja dan tiba di kamar kontrakan mereka. Melihat tubuh molek putrinya, pelaku langsung "gelap mata" dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Setelah kejadian pertama, pelaku terus mengulangi perbuatan kejinya bahkan lebih dari 20 kali.

Tidak hanya itu, untuk menghindari kehamilan, pelaku juga memaksa korban meminum pil KB yang ia bawa.

"Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka," ujar Binsar dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Penumpang di Luwu Timur, Sopir Travel Sempat Pura-pura Buang Air Kecil

Korban Melapor

Korban yang merasa geram dan muak dengan tindakan ayahnya akhirnya meminta bantuan kepada ketua RT setempat, RH, dan pemilik kontrakan, SN.

Keduanya kemudian membantu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, USJ dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

Ayah Perkosa Anak di Muntilan

Polresta Magelang saat ini tengah menyelidiki kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah pada anak kandungnya.

Informasi awal, pelaku telah melakukan tindakan bejat tersebut selama kurang lebih satu tahun. 

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari kakek korban, Jumat (27/12/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan