Sosok Syafrida Yani, Dilaporkan Kerabat Gelapkan Uang, Anaknya Rela Jual Ginjal untuk Bebaskan Ibu
Terungkap sosok Syafrida Yani yang dilaporkan keluarga atas kasus penggelapan uang. Dua anaknya rela menjual ginjal agar dapat bebas dari penjara.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Ciputat, Tangerang Selatan bernama Syafrida Yani (49) dilaporkan kerabat suaminya atas kasus penggelapan uang.
Ibu dua anak tersebut dipenjara pada Rabu (19/3/2025) dan ditangguhkan penahanannya pada Jumat (21/5/2025).
Kasus yang dialami Syafrida Yani menjadi sorotan setelah dua anak laki-lakinya menawarkan ginjal di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).
Kakak beradik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah membawa poster berisi tulisan menjual ginjal untuk bebasan ibu.
Suami Syafrida Yani, Yelvin, mengaku tak mengetahui dua anaknya berkeliling kawasan Bundaran HI untuk menawarkan ginjal.
Mereka melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri tanpa izin keluarga.
"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," ucapnya, Senin (24/3/2025).
Yelvin menerangkan dua anaknya melakukan aksi di Bundaran HI karena peduli dengan Syafrida Yani.
"Saya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," lanjutnya.
Ia menambahkan kasus yang dialami Syafrida Yani merupakan masalah internal keluarga dan akan diselesaikan secara damai.
"Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," sambungnya.
Baca juga: Trauma Syafrida Yani, Dampak Psikologis Adik Kakak Farrel-Nayaka dan Status Tersangka Membayangi
Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mendatangi rumah Syafrida Yani untuk memberikan bantuan hukum.
"Kami hari ini mewakili ikatan alumni FH UI dari bidang bantuan hukum eksternal, kami menyampaikan bahwa kami siap memberikan konsultasi dan advokasi hukum," ucap Adji Kurniawan, perwakilan dari Ikatan Alumni Hukum UI.
Adji menyarankan kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami berharap antara pelapor dan terlapor bisa berdamai," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.