Kamis, 4 September 2025

Modus ART di Kebayoran Lama Curi Jam Tangan Patek Philippe Seharga Rp3 Miliar, Ditangkap di Surabaya

Terungkap cara ART di Kebayoran Lama mencuri jam mewah majikan seharga Rp3 miliar. Jam dijual seharga Rp550 juta dan pelaku ditangkap di Surabaya.

Penulis: Faisal Mohay
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
ART MALING JAM - Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial IR mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya, Jumat (13/3/2025). Jam mewah tersebut ditukar dengan jam palsu yang dibeli di toko online. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian jam tangan mewah bermerek Patek Philippe terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Jam seharga Rp3 miliar tersebut dicuri asisten rumah tangga (ART) berinisial IR.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan keluar apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," ungkapnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Pelaku IR menukar jam tangan Patek Philippe dengan jam tangan palsu yang dibeli di toko online seharga ratusan ribu.

Pelaku kemudian menunggu korban lengah dan menukar jam tangannya.

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban."

"Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," imbuhnya.

Tiga hari setelah korban melapor, pelaku IR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," lanjutnya.

IR telah menjual jam tangan korban seharga Rp550 juta.

Baca juga: Ini Tampang ART yang Tukar Jam Patek Philippe Majikan Rp3 Miliar dengan Barang Ratusan Ribu Rupiah

Akibat perbuatannya, IR dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

ART Curi Barang Antik

Kasus pencurian yang dilakukan ART juga terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku pria berinisial AT (46) ditangkap setelah mencuri barang antik di rumah majikannya.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah berinisial GW mengecek kondisi barang antiknya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan