Ini Tampang ART yang Tukar Jam Patek Philippe Majikan Rp3 Miliar dengan Barang Ratusan Ribu Rupiah
Ini tampang IR (32) seorang asisten rumah tangga yang mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini tampang IR (32) seorang asisten rumah tangga yang mencuri jam tangan mewah merek Patek Philippe senilai Rp3 miliar milik majikannya.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo menjelaskan, pelaku menukar jam tangan tersebut dengan jam tangan palsu yang dibeli seharga ratusan ribu rupiah.
IR mencuri jam itu saat majikannya tidak sedang berada di sebuah apartemen elit kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Aksi pelaku setelah melakukan pencurian itu pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang ada di lobi apartemen.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat meninggalkan lokasi kejadian sambil dengan membawa dua tas jinjing, dengan satu berada di lengan kiri dan satu lainnya digenggam tangan kanan.
"IR saat itu ada kesempatan, di sini pelaku tadi menukar atau mengganti jam yang asli dengan jam yang palsu," kata AKP Igo saat dikonfirmasi Senin (24/3/2025).
Cara itu dilakukan agar majikannya tidak sadar bahwa jam tangannya telah berganti.
Dia lalu menjual jam tangan majikannya senilai Rp 550 juta dan menggantinya dengan jam palsu yang dia beli lewat pasar online.
"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang di mana jam palsu itu dibeli di salah satu online shop, dibeli sekitar berapa ratus ribu lalu diganti oleh si ART ini," tambah Igo.
Setelah korban melapor, Polisi pun berhasil menangkap IR di Surabaya, Jawa Timur, tiga hari setelah kejadian.
"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya, pada 18 Maret 2025," ujar Igo
Dalam pengungkapan kasus ini, Igo mengatakan jika pelaku sudah menjual jam tangan mewah itu dengan harga jauh lebih rendah, yaitu Rp550 juta.
Padahal, jam tangan asal Swiss tersebut memiliki nilai jual berkisar Rp3 miliar.
"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp550 juta di wilayah Surabaya," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pembantu yang Dipercaya Jaga Istri, Diduga Jadi Otak Pembunuhan Majikan di Purwakarta |
![]() |
---|
Umi Tatu Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penipuan Travel Umrah, Ibu Uje Pastikan Umi Pipik Tak Terlibat |
![]() |
---|
ART Muda di Bekasi 2 Kali Rekam Majikannya Saat Bugil, Pelaku Mengaku Dipaksa Pacar |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi |
![]() |
---|
Tim Nikita Mirzani Sambut Baik Itikad Fitri Salhuteru yang Akan Hadiri Panggilan Polisi Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.