Apesnya Sandi Butar Butar, Belum Ada Satu Bulan Balik Kerja, Sudah Dipecat Damkar Depok
Belum ada satu bulan kembali bekerja sebagai petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar sudah dipecat dari kesatuannya. Simak penyebabnya berikut ini.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi dianggap melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik Mako Kembang.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS, karena Sandi dianggap melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” beber Sandi.
Sebagai informasi, Sandi sempat viral karena mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.
Menyusul hal itu, Sandi yang sudah mengabdi selama 9 tahun, terpaksa berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.
Tetapi, Sandi Butar Butar akhirnya dapat kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi menjadi petugas Damkar Depok lagi pada Senin (10/3/2025).
Namun, Sandi kini harus kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa kontrak kerjanya sebagai anggota Damkar Depok dihentikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok"
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.