Pagar Laut di Bekasi
Polisi Sebut 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut di Bekasi dapat Untung Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri mengatakan sembilan tersangka palsukan setidaknya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut Desa Segarajaya, Bekasi
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan mereka memalsukan setidaknya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di sekitar pagar laut.
“93 sertifikat yang dipindahkan, di mana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian diubah subyek maupun obyeknya dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Polri Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya
Djuhandani menyebut para tersangka ini juga telah menjaminkan sejumlah sertifikat tersebut ke bank.
Sehingga, para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Meski begitu, dia tak merinci jumlah pastinya.
"Sampai miliaran. Kalau dari keuntungan sudah dapatkan, karena kita mengetahui bahwa dari obyek sertifikat sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank.
Adapun kesembilan tersangka yakni Abdul Rosyid selaku Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL.
Selanjutnya, MS selaku mantan Kades Segarajaya periode yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian, JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S selaku staf Desa Segarajaya, AP selaku Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport.
Lalu MJ selaku Operator Komputer, dan HS atau Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL.
Modus Pemalsuan
Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) di kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan modus para terduga pelaku ini merevisi SHM yang sudah ada dengan mengganti titik koordinat lokasinya.
Baca juga: Kejagung Perintahkan Bareskrim Terapkan Pasal Tipikor Kasus Pagar Laut yang Jerat Kades Kohod
“Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Adapun dalam hal ini, terdapat 93 SHM yang diduga dipalsukan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.
Pagar Laut di Bekasi
Bareskrim Polri Usut Dugaan Pemalsuan 201 Sertifikat HGB Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi |
---|
BREAKING NEWS: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka |
---|
Sertifikat Pagar Laut di Bekasi Diduga Dijadikan Jaminan Utang ke Bank Swasta |
---|
Menteri Nusron Sanksi 6 Pegawai BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: 5 Orang Dicopot, 1 Dipecat |
---|
Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.