Mahasiswa UKI Tewas Dikeroyok
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur akan Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Kematian Kenzha
Samuel menyebut bahwa Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean juga berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UKI.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menunggu hasil otopsi.
Pihak Kepolisian terus menggali keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi yang relevan serta menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," ucapnya dalam keterangan Rabu (9/4/2025).
Terkait dengan adanya berita-berita spekulasi bahwa korban mengalami parah tulang dan luka-luka, penyelidik masih menunggu hasil otopsi karena yang berhak memberikan keterangan tersebut adalah seorang ahli otopsi mayat dan atau ahli forensik.
Baca juga: Penjelasan Kapolres Metro Jakarta Timur soal Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Belum Terima SP2HP
"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.
Sebanyak 39 saksi sudah diperiksa di antaranya pihak Rektorat UKI, security UKI, para mahasiswa yang berada di sekitar TKP keributan (cekcok mulut) dan para mahasiswa yang meminum minuman keras bersama korban.
Selain itu masyarakat penjual minuman keras yg di mana korban membeli bersama salah satu temannya dan tenaga medis RS UKI yang melakukan pertolongan medis pada saat korban dibawa oleh pihak security UKI ke RS UKI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.