Satpam RS Sutiono Ceritakan Momen Penganiayaan oleh AFET, Pelaku Tak Terima Ditegur usai Geber Mobil
Satpam RS Sutiono menceritakan detik-detik ketika dianiaya oleh AFET di mana penganiayaan berawal saat ia menegur pelaku karena menggeber mobil.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
Selain itu, dia juga mengimbau kepada orang-orang yang menguasai ilmu bela diri agar tidak arogan dan dapat mengontrol emosinya.
"Untuk setiap orang yang ingin berbuat kekerasan, dimohon untuk berpikir ulang apalagi dia memiliki ilmu bela diri karena itu risikonya tinggi," ujarnya.
AFET Ditetapkan Jadi Tersangka
Kini, AFET telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiono pada Jumat (11/4/2025) lalu.
"Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Tak hanya itu, AFET juga harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Intinya kami sampaikan, perkembangan penanganan kasus ini bahwa terlapor (AFET) sudah kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Binsar.
Tak Ada Jalur Damai

Terpisah, kuasa hukum Sutiono, Subadria Nuka, menegaskan pihak keluarga korban tidak akan membuka upaya damai dan tetap menempuh jalur hukum.
"Kami sampaikan juga kepada pihak keluarga tersangka dari korban tidak ada kata damai, tegak lurus proses sampai dihukum seberat beratnya," kata Subadria, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari Warta Kota.
Bahkan, Subadria menjelaskan pihaknya dan keluarga korban juga menutup ruang untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum juga keluarga tersangka.
"Kalau masalah mediasi untuk saat ini kemarin kami juga mendapatkan dari penyidik kalau dari pukul 05.00 WIB sampai 16.00 WIB, baik dari keluarga tersangka dan kuasa hukum mau mencoba dihubungkan dengan kami dan tapi kami tegaskan tidak ada mediasi," jelasnya.
Subadria justru menuturkan pihaknya puas atas putusan jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Terkhusus, pasca Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menaikan status AF yang sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka pada Jumat (11/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.