Jumat, 8 Agustus 2025

Kapolres Jakarta Timur Klaim Sudah Maksimal Tangani Kasus Mahasiswa UKI, Legowo Dilaporkan ke Propam

Pihak keluarga pun sudah mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly

Tribunnews/Reynas Abdila
DILAPORKAN KE PROPAM - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jaktim, Selasa (21/1/2025). Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku legowo usai dilaporkan ke Propam Polri usai menangani kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walawengko. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengaku legowo usai dilaporkan ke Propam Polri usai menangani kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walawengko.

Dia dilaporkan oleh keluarga korban, karena dianggap tidak profesional karena pengusutan itu berakhir anti-klimaks untuk sisi korban. 

Baca juga: Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana?

Pasalnya, kasus ini berakhir dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana berdasarkan temuan kepolisian. 

"Mengenai penanganan kasus tewasnya mahasiswa UKI atas nama almarhum KEW, Penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan press conference pada tanggal 24 April 2025 dan sudah menyampaikan/menyajikan hasil kinerja secara maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim pada tahap penyelidikan secara transparan," ungkap Nicolas, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Dilaporkan ke Propam Polri oleh Keluarga Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Mereka

Nicolas pun menegaskan jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap misteri kematian mahasiswa Fisipol UKI itu.

Pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, dianggap Nicolas seharusnya sudah menjadi pembuktian jika Polres Jakarta Timur, serius menagani kasus tersebut.

"Hal itu berarti bahwa penyelidik Polrestro Jaktim telah melakukan upaya hukum secara maksimal pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Pada akhirnya penyelidik Polrestro Jaktim berkesimpulan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana," papar Nicolas.

Lebih lanjut, Nicolas pun mengatakan jika langkah yang diambil pihak keluarga adalah hak mereka.

Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 itu pun menyerahkan seluruh proses pelaporannya itu kepada Propam Polri.

"Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak," kata Nicolas.

"Kami tegaskan disini bahwa Penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya “KEW” dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan," pungkasnya.

Baca juga: Keluarga Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Tolak Hasil Penyelidikan, Bakal Lapor ke Propam

Keluarga Laporkan Kapolres

Sebelumnya, keluarga mendingan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walawengko, yang tewas di lingkungan kampus tidak menerima hasil penyelidikan polisi yang menyebut tidak ada tindak pidana.

Ayah korban, EH Happy Walewangko menilai hasil penyelidikan itu bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

Pihak keluarga pun sudah mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean atas penyelidikan kasus tersebut.

"Sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga, bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik," kata tim kuasa hukum keluarga korban, Manotar Tampubolom kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan