Minggu, 24 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID

Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMINDAI RETINA MATA -Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolo menanggapi soal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025). 

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan