Minggu, 24 Agustus 2025

Atlet Basket Asal AS Ditangkap Polisi Kasus Penyelundupan Narkoba dalam Bentuk Permen di Tangerang

Total barang bukti yang diamankan berupa 132 butir permen.  Barang tersebut disamarkan dalam kemasan menyerupai vitamin untuk mengelabui pemeriksaan

Editor: Erik S
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
SELUNDUPKAN PERMEN GANJA- Pebasket klub Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw ditampilkan saat konfrensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Rabu (14/5/2025). Jarred Dwayne Shaw ditangkap karena selundupkan paket permen mengandung ganja dari Thailand. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jarred Dwayne Shaw (34), seorang atlet basket asal Amerika Serikat ditangkap polisi kasus narkoba pada Rabu (7/5/2025).

Pebasket Tangerang Hawks Basketball itu ditangkap polisi di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten Rabu (7/5/2025). 

Rencana, Jarred membagikan permen narkotika ke sesama atlet basket pun gagal.

Baca juga: Indonesia Darurat Narkoba, Edukasi Pelajar Disebut Jadi Langkah Preventif

Jarred mendapatkan paket narkotika yang dikemas dalam bentuk permen dari Thailand. 

“Paket EMS dikirim dari Bangkok, Thailand, berisi 20 bungkus permen bertuliskan Vita Bite yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol),” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (14/5/2025). 

Total barang bukti yang diamankan berupa 132 butir permen.  Barang tersebut diduga disamarkan dalam kemasan menyerupai vitamin untuk mengelabui pemeriksaan Bea Cukai. 

Dalam aksinya, Jarred disebut bekerja sama dengan seorang perempuan warga negara Thailand berinisial JK untuk mengatur desain kemasan agar tampak seperti produk legal. 

“Modus tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan menyerupai vitamin. Bahkan tersangka merencanakan pengiriman dalam jumlah lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil lolos,” kata Joko. 

Selain itu, Jarred juga berencana membagikan permen tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia.

Atas perbuatannya, JDS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca juga: Dituduh Bawa Narkoba, Dua Pria di Cengkareng Jakarta Barat Jadi Korban Perampasan Ponsel

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pebasket Asal AS Ditangkap Kasus Narkoba, Rencana Jarred Dwayne Shaw Bagikan Permen ke Gagal

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan