Sabtu, 9 Agustus 2025

Menteri LH Bakal Ajukan Gugatan Perdata Hingga Pidana yang Perparah Banjir Jabodetabek

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah evaluatif pemerintah terhadap penyebab banjir yang terjadi awal tahun ini

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Menteri LH Bakal Ajukan Gugatan Perdata Hingga Pidana yang Perparah Banjir Jabodetabek
Istimewa
BANJIR JABODETABEK - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan pemerintah siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memperparah bencana banjir di wilayah Jabodetabek

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan pemerintah siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memperparah bencana banjir di wilayah Jabodetabek.

Khususnya kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Bekasi.

Hal itu disampaikan Hanif dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Ia menyebut langkah hukum itu mencakup tiga pendekatan sekaligus.

“Melalui alur penegakan hukum ini, kami juga telah memberikan paksaan ke pemerintah. Kita melakukan multidors, melakukan pendekatan berbagai mekanisme hukum.

Di antaranya paksaan pemerintah, pengenaan pidana, dan gugatan perdata. Tiga mekanisme ini kita tempuh semuanya,” ujar Hanif di hadapan anggota DPR.

Baca juga: Generasi Muda Didorong Lakukan Inovasi Sosial dan Lingkungan Hidup

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari langkah evaluatif pemerintah terhadap penyebab banjir yang terjadi awal tahun ini. 

Kementerian LH, kata Hanif, telah mengidentifikasi sejumlah bangunan dan aktivitas usaha di wilayah hulu sungai yang berkontribusi memperburuk daya tampung dan aliran air.

Selain jalur hukum, Hanif menyebut pemerintah telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat dan para bupati agar meninjau ulang izin lingkungan yang telah diberikan kepada unit usaha tertentu.

“Kami meminta agar revisi RTRW Jawa Barat yang dilakukan perubahannya dari tahun 2010 ke 2022, yang menghilangkan hampir 1,4 juta hektare kawasan lindung, agar direview kembali. Karena potensi bencananya cukup besar, terutama di daerah hulu DAS,” pungkasnya.
 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan