Selasa, 9 September 2025

Preman yang Ancam Kepala Keamanan Pasar Kramat Jati Ditangkap, Terancam 1 Tahun Penjara

Preman yang mengintimidasi Kepala Keamanan Pasar Kramat Jati ditangkap oleh polisi. Kini, dia terancam dipenjara selama satu tahun.

Dok. Polda Metro Jaya
KASUS INTIMIDASI - Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pria yang mengintimidasi purnawirawan Polri di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur. Pelaku berinisial PP (45) ditangkap di kontrakannya hari ini Rabu (14/5/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendi Permana (45), preman yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas), ditangkap oleh polisi setelah melakukan intimidasi terhadap kepala keamanan Pasar Kramat Jati, Jakarta Selatan, bernama Teguh pada Sabtu (10/5/2025) lalu.

Adapun peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, Pendi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan.

Akibat perbuatannya, Pendi terancam hukuman satu tahun penjara.

"Tersangka PP selanjutnya dilakukan proses dengan persangkaan pasal tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama satu tahun (penjara)," kata Ade Ary dalam konferensi pers di kantor Polda Metro Jaya, Kamis (14/5/2025).

Ade Ary mengungkapkan intimidasi oleh Pendi terhadap Teguh karena pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di Pasar Kramat Jati.

Akibat hal tersebut, Pendi pun menantang Teguh untuk berkelahi. Ade Ary menuturkan Pendi menganggap seluruh PKL tersebut adalah anak buahnya.

Pendi, sambungnya, juga bertanya kepada Teguh terkait pihak yang melarang PKL berdagang.

"Bahasa dari tersangka PP saat bertemu dengan korban 'mau ngajakin ribut lu? Mengapa semua pedagang saya nggak boleh dagang? Jadi, mereka mengatasnamakan pedagang atas nama saya (Pendi), kemudian atas perintah siapa itu'. Itu kata tersangka," jelas Ade Ary.

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Ancam Purnawirawan Polri di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur

Ade Ary menuturkan peristiwa intimidasi tersebut terjadi di Pos Pantau Keamanan Pasar Kramat Jati.

Kronologi Lengkap

Sebelumnya, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengungkapkan kronologi bermula ketika korban yang tengah duduk di Pos Keamanan Pasar Induk Kramat Jati didorong oleh pelaku.

Kemudian, Pendi langsung marah-marah kepada Teguh tanpa alasan yang jelas.

"Lalu pelaku mengatakan 'mau ngajakin ribut lu? Kenapa semua pedagang saya gak boleh dagang? Atas perintah siapa itu?'" ungkap Resa pada Rabu (14/5/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Namun, beberapa saat kemudian, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban berusaha mengejar, namun situasinya tak memungkinkan.

"Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kramat Jati," ujar Resa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan