Nasib Pebasket AS Jarred Shaw, dari Juara di Indonesia sampai Terancam Hukuman Mati Kasus Narkoba
Jarred Shaw dijerat dengan pasal berlapis usai terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Erik S
Jarred pun terancam hukuman berat usai terlibat dalam kasus narkoba yang diungkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Jarred ditangkap setelah menerima paket narkoba jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol).
"Tindak pidana berupa permen yang mengandung narkotika golongan jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) yang melibatkan atlet bola basket atas nama JDS oleh Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald FC Sipayung, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Ada Jarred Shaw sampai Biboy, Berikut Daftar Pemain Tangerang Hawks untuk IBL 2025
Pengungkapan ini bermula saat ada temuan barang kiriman berupa 132 bungkus permen dari negara Thailand.
Pengirim paket tersebut diketahui berinisial JK dengan alamat Pibuldham Building 8, Bangkok, Thailand.
Paket dikirim dengan nama penerima IM yang alamatnya di apartemen kawasan Cisauk, Tangerang.
Ronald mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja sama atau joint investigation antara pihak kepolisian dan pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan diawali dari petugas Bea-Cukai yang mencurigai adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dikirim dari Thailand ke Indonesia melalui jasa pengiriman.
Ketika itu, pihak Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati pengiriman berupa satu buah paket EMS World Thailand nomor airwaybill EE206616913TH dengan nama pengirim Jitnarec Konchinda beralamatkan di Bangkok.
Paket itu berisikan 20 bungkus permen bertuliskan 'Vita Bite'. Permen itu ternyata mengandung narkotika golongan 1 jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 132 buah atau dengan keseluruhan berat bruto 869 gram.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pengambilan paket EMS atas nama JDS pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 21.47 WIB di lobi Apartemen Casa De Parco Sampora Unit Magnolis," terang Roland.
--
Alfarizy AF
Kuasa Hukum Soroti Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Tidak Menyelamatkan Jiwanya |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Kita akan Lakukan Pembelaan |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun, Kusa Hukum Yakin Sang Musisi Pengguna yang Tak Pantas Dihukum Penjara |
![]() |
---|
Repons Musisi Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.