Aksi Ojek Online
Balada Pengemudi Ojol: Keuntungan Tipis, Risiko Tinggi, Jaminan Kesehatan Tak Jelas
1.000 pengendara ojek online diperkirakan akan datang menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) akan berunjuk rasa di 14 titik seluruh Indonesia.
Di Jakarta, 1.000 pengendara ojol diperkirakan akan datang menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Mereka memutuskan mematikan aplikasi (off-bid) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan pada demo besok.
Pengemudi ojol menuntut keadilan dan perlindungan atas profesinya.
Berbagai serikat atau komunitas Ojol menyebut jika keuntungan yang diperoleh semakin tipis akibat potongan dari aplikator.
Baca juga: Pengemudi Ojol Tolak Rencana Grab Akuisisi GOTO, Menhub Dudy Enggan Ikut Campur
Ironisnya, mereka juga tidak dilindungi oleh jaminan sosial yang jelas saat bekerja.
“Sampai sekarang dari aplikasi tidak ada yang namanya jaminan kesehatan. Bahkan soal jaminan kematian saja masih banyak syarat,” ungkap Ketua Umum Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Mahmud Fly, dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (19/5/2025).
Mahmud mencontohkan, jika pengemudi mengalami kecelakaan saat hendak menjemput orderan dan meninggal dunia, maka perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan tidak berlaku.
Perlindungan baru diberikan jika kecelakaan terjadi saat mengantar penumpang atau barang.
Baca juga: Respons Demo Driver Ojol 20 Mei Besok, Istana: Itu Hak Konstitusional Mereka
“Padahal posisi menjemput order itu kan sudah masuk kategori bekerja,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan pemerintah disebut tengah merumuskan solusi jaminan sosial bagi para pengemudi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS), Felix Silitonga, menyoroti potongan pendapatan oleh aplikator yang dinilai sudah melebihi batas wajar.
Kemenhub melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, menyebut jika perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen. Perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.
"Jadi kalau misalnya dalam satu transaksi itu 100 ribu, kalau potongan 20 persen, pengemudi akan dapat 80 ribu," ucap Felix.
"Tapi kalau potongannya itu sampai 30-35 persen, pasti akan melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh peraturan menteri ini. Tapi itu tidak pernah diawasi oleh Kementerian Perhubungan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Felix mengatakan selama ini tarif ojol tidak pernah dikaji ulang secara berkala.
Dengan semua beban itu, para pengemudi ojol tetap harus menghadapi risiko tinggi setiap hari di jalan. Namun, perlindungan hukum maupun sosial belum sepenuhnya berpihak pada mereka.
SePOI pun mendorong agar DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Hal itu dianggap sebagai langkah penting untuk memberi kejelasan status dan perlindungan hukum bagi para driver.
Berikut Empat Tuntutan SePOI pada Demo di Kemenhub 20 Mei 2025
1. Kenaikan tarif antar-penumpang roda dua
2. Segera mengeluarkan regulasi makanan dan barang roda empat
3. Segera keluarkan ketentuan tarif bersih roda empat
4. Segera bahas dan sahkan UU Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.