Peran 16 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, Penghasut Hingga Keroyok Aparat
Polda Metro Jaya mengungkap peran 16 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota Jakarta.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap peran 16 mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/5/2025).
16 mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penghasutan, pengeroyokan terhadap aparat, hingga kasus penggunaan narkoba jenis ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi dan peran para tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kejadian bermula saat para petugas kepolisian mengamankan lokasi unjuk rasa.
Namun, mendapatkan perlawanan dari massa aksi.
Baca juga: 16 Mahasiswa Trisakti Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, Satu Masih Buron
“Terjadi beberapa peristiwa, dimulai dari pemaksaan beberapa okrum yang melakukan aksi. Kemudian dihadang atau dicegah oleh petugas kami, kemudian memaksa untuk masuk ke balai kota," ujar Ade Ary, dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
“Kemudian terjadi peristiwa pemukulan terhadap anggota kami yang sedang bertugas, anggota polisi berseragam. Artinya yang melakukan ini, melakukan tindakan terhadap petugas polisi yang sedang bertugas dan berseragam. Kemudian terjadi penutupan jalan, pengadangan terhadap mobil pejabat negara dan meminta orang yang ada di dalam mobil tersebut untuk turun," jelasnya.
Baca juga: Polisi: Tiga Mahasiswa Universitas Trisakti yang Ricuh di Balai Kota Jakarta Positif Narkoba
Ade Ary menyebut sebanyak 93 orang diamankan pada saat kericuhan berlangsung.
Seluruhnya merupakan mahasiswa dari Universitas Trisakti.
Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, 15 orang dari 93 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Satu tersangka tambahan berinisial MAA saat ini masih diburu polisi.
“Kemarin sudah saya sampaikan ada tiga orang diantaranya oknumnya terbukti positif, mengandung THC atau ada dalam produk yang bernama ganja atau cannabis sativa," papar Ade Ary.
Ade Ary membeberkan peran para tersangka secara rinci adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri yang sedang mengamankan petugas.
Selain itu, para mahasiswa itu disebut melakukan pengeroyokan terhadap para polisi yang bertugas di lokasi.
Tercatat, ada tujuh anggota polisi yang menjadi korban saat melaksanakan tugas pengamanan di Balai Kota.
"Melawan petugas terhadap tujuh orang anggota Polri dengan cara mendorong, menggencet, kemudian memukul, menendang, membanting, dan menggigit serta merusak pagar gerbang yang dijaga oleh petugas Pamdal balai kota DKI," kata Ade Ary.
Inisial para tersangka dalam peristiwa ini adalah TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZA, dan juga DKI. ZFP, AH, dan WPAR.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan.
Skema Layanan Transportasi Umum saat Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, KRL Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Libatkan Pengusaha dan Mantan Atlet Kickboxing |
![]() |
---|
Titik Demo Buruh 28 Agustus 2025 di Jakarta, Polisi Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas |
![]() |
---|
Hakim MK Saldi Isra: Tidak Mustahil Lampu Lalu Lintas Diubah Demi Penyandang Disabilitas Buta Warna |
![]() |
---|
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.