Minggu, 7 September 2025

Operasi Berantas Preman

Mitra Sewa RSU Tangsel Mengaku Sempat Diminta Rp3 Miliar Oleh Oknum Ormas 

Usai ricuh, pekerja mulai membangun gerbang parkir, memasang mesin karcis parkir, serta melakukan pemeliharaan di area parkir seperti pengecatan

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
KERICUHAN RSUD TANGSEL - Sejumlah pegawai mitra sewa Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (25/5/2025) tampak kembali bekerja setelah polisi menangkap sekitar 30 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila yang terlibat kericuhan di RSU Tangsel, Pamulang, Tangsel pada Rabu (21/5/2025) malam lalu. Polisi menetapkan sebanyak 30 orang anggota ormas PP sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan 

Para pekerja, kata dia, mulai membangun gerbang (gate) parkir, memasang mesin karcis parkir, serta melakukan pemeliharaan di area parkir seperti pengecatan dan pertamanan.

"Harapannya aman-aman saja, lancar. Kita juga di lapangan sudah pusing," kata Iman.

Diberitakan sebelumnya kericuhan tersebut dipicu tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra sewa parkir rumah sakit tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kericuhan bermula saat lima orang oknum anggota ormas melakukan intimidasi terhadap pegawai PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), mitra sewa parkir RSU Pamulang.

Intimidasi yang dilakukan berupa perintah untuk menurunkan alat kerja, sehingga pekerjaan pembuatan fondasi gate parkir terhambat selama beberapa jam.

Setelah itu, berangsur-angsur lebih banyak anggota ormas yang datang ke lokasi, dan situasi semakin memanas.

"Mereka mengerahkan sekitar 30 orang untuk merobohkan palang gerbang yang baru dipasang," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025).

Akibat tindakan tersebut, palang gerbang yang roboh mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan.

Setelah memeriksa saksi-saksi, ke-30 anggota ormas tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi yang diperoleh, ormas yang terlibat diduga telah menguasai lahan parkir di RSU Pamulang selama delapan tahun.

Namun, setelah pihak rumah sakit menunjuk vendor resmi untuk mengelola parkir, intimidasi mulai dilakukan oleh anggota ormas tersebut.

"Ini adalah tindakan premanisme yang sudah berlangsung lama," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Polisi Tangkap 17 Orang yang Duduki Lahan BMKG di Tangsel, 11 Diantaranya Anggota Ormas GRIB Jaya

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dan intimidasi terkait kericuhan tersebut.

Sebanyak 30 orang diantaranya telah ditangkap dan ditahan.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim kepada wartawan Jumat (23/5/2025).

Sementara itu, satu orang lainnya yakni Ketua Ormas Pemuda Pancasila Tangsel berinisial MR telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini (pelaku M) masih dalam pengejaran anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan