Jumat, 8 Agustus 2025

Hari Buruh

Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh Hari Buruh di Jakarta, Mahasiswa UI Cho Yong Gi: Saya dari Paramedis

Cho Yong Gi tengah menuntut keadilan atas penetapan tersangka pada dirinya. Dia merasa tidak terlibat langsung dalam aksi kericuhan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DEMO MAYDAY - Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya program studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia (UI) ditetapkan tersangka kasus demo ricuh saat aksi MayDay 2025 di depan Gedung DPR/MPR RI. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). 

Lebih dari 10 orang digiring ke mobil polisi, termasuk seorang pria yang menyebut dirinya bagian dari tim paramedis

"Pak, saya dari paramedis!" ujar pria tersebut, sembari menunjukkan isi ranselnya yang berisi tabung oksigen kecil dan alkohol pembersih luka. 

Namun, meski mengaku bertugas memberikan bantuan medis, ia tetap diangkut paksa oleh petugas berpakaian reserse dari Polda Metro Jaya.

"Jelaskan saja nanti ke petugas," kata salah satu polisi di lokasi, ketika pria itu mencoba menjelaskan perannya di lapangan.

Baca juga: Demo Buruh KSPN di Kawasan Patung Kuda Ungkit Banyaknya Pabrik yang Tutup

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang menjadi tersangka terkait kericuhan demo buruh di Gedung DPR pada 1 Mei 2025.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan bahwa terhadap para tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan.

Adapun inisial para tersangka yakni S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, dan MM.

Kemudian JA, TA, dan AH di mana tersangka merupakan laki-laki yang bertindak anarkis dalam momen perayaan Hari Buruh Internasional.

Satu orang lagi yang ditetapkan tersangka ialah CYG mahasiswa UI usai dilaksanakan gelar perkara.

Polisi menerapkan Pasal 212 KUHP Ancaman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP Ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan