Jumat, 22 Agustus 2025

Brimob Tangkap 3 Remaja yang Hendak Tawuran di Jakpus, Panah hingga Bom Molotov Disita

Tim Patra Brimob Batalyon A Polda Metro Jaya menggagalkan aksi tawuran di kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat pada Minggu (8/6/2025) dini hari.

HO/ Polres Metro Jakarta Pusat
ANTISIPASI TAWURAN - Tim Patra Brimob Batalyon A Polda Metro Jaya menggagalkan aksi tawuran di kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat pada Minggu (8/6/2025) dini hari dengan menangkap 3 orang remaja. Dari ketiganya, polisi juga menyita barang berbahaya seperti senjata tajam, panah, hingga bom molotov. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Patra Brimob Batalyon A Polda Metro Jaya menggagalkan aksi tawuran di kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat pada Minggu (8/6/2025) dini hari.

Tim yang tengah melakukan patroli sekira pukul 02.30 WIB ini juga menangkap tiga remaja yang diduga hendak tawuran berinisial VR (23), IF (16), dan PP (16).

"Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat aksi tawuran yang kerap meresahkan warga. Tim Patra Brimob yang dipimpin Bripda Sihotang sigap bergerak dan mengamankan para pelaku berikut barang bukti sebelum aksi tawuran sempat terjadi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan.

Polisi menyita barang bukti berbahaya dari para remaja itu.

Barang-barang itu mulai satu buah senjata tajam jenis celurit, satu busur panah lengkap dengan anak panah, satu botol bom molotov, serta dua unit telepon genggam. 

"Barang bukti tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ketiganya menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Para pelaku mengaku hendak melakukan tawuran. Kami kemudian membawa ketiga remaja tersebut ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, atau senjata penikam dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi tawuran atau kenakalan remaja lainnya,” tambah William.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat guna proses hukum lebih lanjut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan