Jumat, 22 Agustus 2025

Lampu Billboard di Jalan Arjuna Utara Jakbar Nyaris Digondol Maling, Pelaku Ditangkap Saat Beraksi

Saat ditangkap, pelaku masih berada di atas papan billboard pada pukul 18.00 WIB

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/Polsek Grogol Pertamburan
KASUS PENCURIAN - Pria berinisial SS (37) ketangkap basah sedang beraksi mencuri lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Pelaku saat ini diamankan di Polsek Grogol Petamburan. (HO/Polsek Grogol Pertamburan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pencurian lampu billboard terjadi di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan mengenai kasus pencurian tersebut.

Hasilnya, seorang pria berinisial SS (37) yang ketangkap basah sedang beraksi langsung diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong.

Saat ditangkap, pelaku masih berada di atas papan billboard pada pukul 18.00 WIB.

Baca juga: 4 Fakta Pencurian Mobil Damkar di Bengkulu: Ditemukan di Beda Provinsi, Ditinggal di Pinggir Jalan

"Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025

Kronologi pengungkapan kasus bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan.

Saksi menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal. 

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Tim Buser yng bergerak cepat ke lokasi kejadian, mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard. 

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan