Rabu, 13 Agustus 2025

Sopir 'Koboi' di Tol Cipularang Ditangkap, Pistol untuk Mengancam Ternyata Cuma Korek Api

Polisi akhirnya menangkap SS (41) sopir 'koboi' yang menodongkan benda diduga pistol ke pengandara lain di tepi Tol Cipularang, Jawa Barat.

Editor: Erik S
Tangkap layar akun Instagram @dashcam_owners_indonesia
SOPIR TODONGKAN PISTOL - Potongan sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya pemobil terlibat cekcok di pinggir jalan Tol Cipularang KM 95 arah Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (7/6/2025). Sopir minibus berwarna silver itu disebutkan menodongkan pistol kepada pengendara mobil lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JABAR - Polisi akhirnya menangkap SS (41) sopir 'koboi' yang menodongkan benda diduga pistol ke pengandara lain di tepi Tol Cipularang, Jawa Barat.


Dalam hal ini, terungkap ternyata pistol tersebut hanya merupakan korek api.


"Benar, (pelaku) sudah dapat diamankan. Barang bukti korek api gas berbentuk menyerupai senjata api," kata Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Aksi Koboi Jalanan Eks Anggota Kostrad Tabrak Rombongan Patwal dan Pukul Polisi di Kendal


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menceritakan kejadian tersebut berawal saat korban bernama Muhammad Diaz Alfikar hendak ke Ciamis, Jawa Barat.


Dalam perjalanan, korban pun menyalip mobil yang dikendarai pelaku di Tol Cipularang. Karena tidak terima disalip, pelaku kemudian memepet kendaraan korban hingga ke KM 93 arah Bandung untuk menghentikan korban.


Karena merasa terancam, korban sempat mengaktifkan kamera ponsel di dashboard untuk merekam kejadian. 


“Saat turun dan mencoba menanyakan alasan pemepetan, pelaku justru naik pitam dan mengeluarkan benda mirip pistol dari kain berwarna ungu. Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengokangnya dan mengarahkan ke arah korban. Sontak korban panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Hendra.


Terpisah, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, pihaknya akan menindak segala aksi yang meresahkan di ruang publik. 


“Pelaku sudah kami amankan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga: Hartono Soekwanto: dari Pengusaha Koi ke Aksi Koboi Jalanan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara


Ia juga menegaskan, Polres Purwakarta tidak akan mentoleransi aksi premanisme dan intimidasi di jalan raya. 


Berkaca dari kasus ini, kepolisian meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa dan senantiasa waspada.


“Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan ancaman tindak kekerasan menggunakan benda menyerupai senjata api di ruang publik,” jelasnya.


Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya pemobil terlibat cekcok di pinggir jalan Tol Cipularang KM 95 arah Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (7/6/2025). 


Dari unggahan akun Instagram @dashcam_owners_indonesia menyebut jika terjadi penodongan pistol dalam insiden tersebut. 

Baca juga: Prihatin Aksi Advokat Koboi, Juniver Girsang Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional


Adapun dituliskan jika insiden itu terjadi saat sopir mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi B 2850 UFZ disebut tak terima disalip oleh kendaraan lain. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan