Selasa, 9 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kronologi Sementara Penemuan Mayat Kepala Dilakban di Jakpus, Masih Diselidiki Apakah Pembunuhan

Kronologi penemuan mayat laki-laki inisial ADP dalam kondisi kepala dililit lakban di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakpus, Selasa (8/7/2025).

|
Freepik
GARIS POLISI - Ilustrasi garis polisi diunduh dari situs Freepik pada Senin (7/4/2025). Kronologi penemuan mayat laki-laki inisial ADP dalam kondisi kepala dililit lakban di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakpus, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi penemuan mayat laki-laki berinisial ADP dalam kondisi kepala korban dililit lakban berwarna kuning di Jalan Gondangdia Kecil no 22, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Mayat pria tersebut ditemukan dalam kondisi tak wajar pada pukul 08.30 WIB, di dalam rumah indekos atau sebuah kos.

Penemuan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi.

"Iya betul (kepalanya diisolasi)," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa.

Mengenai kemungkinan apakah ADP merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau tidak, polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lagi.

Diketahui, korban, pertama kali ditemukan oleh penjaga kos.

Menurut Rezha, kematian korban baru saja terjadi, bukan sudah berhari-hari.

"Yang pertama menemukan orang kosannya, penjaga kos," kata Rezha.

Jenazah korban pun dibawa ke RS Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk diautopsi. 

Baca juga: Geger Penemuan Mayat Kepala Dilakban di Gondangdia Jakpus, Polisi Masih Pendalaman

Sementara, polisi masih mengumpulkan barang bukti dan data korban. 

Kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara penemuan jasad pria di Menteng tersebut. 

"Ini masih disusun karena baru selesai olah TKP," jelas Rezha.

Diduga Seorang PNS

Seorang pria ditemukan tewas di kamar kos Menteng, Jakpus itu diduga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Kapolsek Menteng pun memperoleh informasi status korban sebagai PNS dari sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Meski demikian, hal itu belum dipastikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan