3 Fakta Guru Ngaji di Tebet Lecehkan 10 Santri, Terancam Pasal Berlapis dan 20 Tahun Penjara
Seorang guru ngaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terancam pasal berlapis dan 20 tahun penjara.
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - AF (54) seorang guru ngaji diduga cabuli santrinya di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terancam pasal berlapis dan 20 tahun penjara.
Aksi bejatnya ini dilakukan bukan pertama kali melainkan sudah 4 tahun terakhir dari tahun 2021 hingga Juni 2025.
Terdapat 10 santri di bawah umur menjadi korban pencabulannya rata-rata berumur 10 sampai 12 tahun.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
“Sudah, sudah kita lakukan pengecekan TKP dan olah TKP,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, Senin (30/6/2025). mengutip dari TribunJakarta.com.
Lantas Berikut 3 fakta mengenai kasus guru ngaji yang mencabuli 10 santri di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Modus Pelaku
Modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban akan diberikan uang Rp 10-25 ribu.
“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan uang kepada anak korban” kata Ardian Utomo, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Senin (30/6/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.
Ardian mengatakan mulanya pelaku mempersilahkan santri laki-laki untuk pulang terlebih dahulu, setelah itu santri perempuan diberikan pelajaran tambahan tentang hadas.
Pelaku juga secara vulgar menggambarkan kemaluan laki-laki di papan tulis dan menunjukkannya kepada para korban.
Baca juga: Wajah Pasrah Predator Anak Bermodus Guru Ngaji di Tebet Saat Berbaju Tahanan
“Setelah itu terlapor memaksa korban untuk memegang dan menggerak-gerakan kemaluannya,” ungkapnya. mengutip dari TribunJakarta.com.
Aksi Penganiayaan Terhadap Korban
Citra Ayu Civilia, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan korban sempat melawan saat AF melakukan aksi kejinya tersebut namun takut dan tak berdaya lantaran AF mengancam dan memukul korban.
“Berdasarkan keterangan dari korban, mereka ini sebenarnya dari awal sudah menolak,” ungkap Citra, Rabu (9/7/2025).
“Tapi memang pada saat itu sempat yang bersangkutan itu mengancam, kemudian tangannya begini (diangkat) terus menampar pelan,” tambah Citra.
Citra juga mengungkapkan santri Perempuan tersebut mengalami trauma jika melaporkan kepada orangtuanya.
“Kami tanya kenapa nggak lari, kenapa enggak lapor, ternyata karena trauma dipukul yang membuat anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbicara kepada orang lain ataupun kepada orangtuanya,” ungkap Citra.
Tak hanya dengan ancaman, AF juga menjanjikan uang senilai Rp 10.000-25.000 kepada korbannya.
“Jadi pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang,” jelas Citra.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat tindakan kejinya AF (54) terancam hukum pidana 20 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 juncto Pasal 82 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana.
AF juga mendapatkan ancaman hukuman tambahan, mengingat profesinya sebagai tenaga pendidik.
Awalnya hukuman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara lalu di tambah hingga 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 UU Perlindungan Anak.
“Memang kalau orang tua atau tenaga pendidik itu biasanya kami lapis dengan ayat 2. jadi yang harusnya, mungkin 15 tahun kami maksimalkan menjadi 20 tahun,” Jelas Citra.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji di Tebet Tersandung Skandal Pencabulan:10 Santri Jadi Korban, Polisi Bawa Barbuk dari TKP
(mg/Kiki Ratnasari)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.