Desakan Penerapan Cukai untuk Produk Minuman Berpemanis Terus Disuarakan
Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Koalisi PASTI) mendesak pemerintah agar segera menerapkan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Koalisi PASTI) mendesak pemerintah agar segera menerapkan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Koalisi PASTI beranggotakan Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia dan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) ini menyuarakan desakannya di arena Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Mereka berjalan sambil membawa poster dukungan terhadap upaya pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) cukai terhadap produk MBDK.
Wakil Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan menyebut massa melakukan pawai jalan kaki dari kawasan sekitar Stasiun Sudirman ke Sarinah dan kembali lagi ke kawasan Stasiun Sudirman.
"Cukai MBDK sangat diperlukan untuk mengendalikan konsumsi terhadap produk MBDK. Saat ini angka korban penderita penyakit diabetes, obesitas, dan cuci darah pada anak-anak dan remaja Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan," ungkap Tigor kepada Tribunnews.
Menurutnya, kondisi ini mengancam harapan Indonesia Emas di tahun 2045 mendatang.
"Kondisi konsumsi produk MBDK tanpa pengawasan pada tahun 2045 justru menjadikan Indonesia Lemas karena rakyatnya sakit-sakitan, cuci darah, menderita obesitas dan diabetes," ujarnya.
Jika tidak dicegah dan dikendalikan konsumsi MBDK, lanjut Tigor, maka akan terus bertambah dan meningkat jumlah korban MBDK.
Menurutnya, pengendalian melalui regulasi hukum berupa PP Cukai MBDK merupakan salah satu upaya jangka pendek oleh pemerintah yang memberikan manfaat jangka panjang.
"Pengendalian dapat dilakukan dengan penerapan dan penerbitan PP Cukai MBDK sesegera mungkin," ungkapnya.
Tigor mengatakan pemerintah Indonesia sedang membuat PP Cukai bagi produk MBDK.
Baca juga: Ancam Kesehatan Generasi Muda, Pemerintah Berencana Terapkan Cukai untuk Minuman Berpemanis
Tahapan prosesnya, saat ini sudah terbit Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, lampiran No 7 tentang Cukai MBDK.
Tigor menilai pembuatan dan penerapan PP Cukai MBDK selain untuk pengendalian konsumsi dan kesehatan juga akan memberikan masukan bagi APBN Indonesia.
"Penerapan melalui regulasi hukum seperti PP Cukai MBDK jika dilaksanakan dengan benar maka akan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka konsumsi produk MBDK."
"Penurunan angka konsumsi ini disebabkan meningkatnya pengetahuan juga kesadaran masyarakat akan bahaya mengonsumsi produk MBDK," ungkapnya.
Sumber: TribunSolo.com
Pemuda di Jelambar Jakarta Barat Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku pada Jumat, 5 September 2025 |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Hakim Marahi Pengacara karena Mengulang Pertanyaan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berperan Sebagai Pemantau |
![]() |
---|
Uniknya Nama Orang Indonesia: Ada yang 78 Karakter hingga Bernama Assalamualaikum Poetry Cantikku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.