Desakan Penerapan Cukai untuk Produk Minuman Berpemanis Terus Disuarakan
Koalisi Pangan Sehat Indonesia (Koalisi PASTI) mendesak pemerintah agar segera menerapkan cukai terhadap produk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Tigor mengatakan peningkatan kesadaran masyarakat itu diberikan atas proses diskusi di area publik tentang bahaya penyakit obesitas, diabetes, dan cuci darah mengancam jika mengonsumsi produk MBDK.
"Masyarakat menjadi tambah sadar bahwa pengenaan Cukai MBDK dan menambah harga produk MBDK menjadi lebih mahal."
"Menaikkan harga melalui cukai harus dilakukan karena MBDK mengandung bahan berbahaya berupa pemanis di dalam produknya dan perlu dikendalikan konsumsinya," tambahnya.
Kesadaran masyarakat dan diterapkannya Cukai MBDK dinilai akan mendorong pengawasan konsumsi serta pemasukan signifikan.
"Pengawasan masyarakat atau publik diharapkan bisa membantu pemerintah menjaga pendapatan APBN melalui pemasukan hasil Cukai MBDK."
"Penerapan Cukai MBDK banyak dikatakan para ahli akan memberikan pemasukan anggaran sekitar Rp 5-6 triliun setiap tahun pada APBN."
Tetapi, kata Tigor, jika masyarakat sadar dan dilibatkan secara benar dan baik dalam pembuatan serta penerapan Cukai MBDK, maka akan memberikan penambahan pendapatan setidaknya bisa mencapai Rp 12 triliun setiap tahunnya kepada APBN.
Indonesia Terlambat
Tigor mengatakan saat ini sudah ada setidaknya 99 negara di dunia yang menerapkan Cukai MBDK.
Penerapan cukai tersebut dinilai memberikan hasil sangat baik terhadap penurunan konsumsi produk MBDK dan penderita penyakit diabetes, obesitas, dan penderita cuci darah.
"Negara ASEAN saja ada tujuh negara yang menerapkan Cukai MBDK dan memberikan hasil yang sangat baik bagi kesehatan masyarakatnya."
"Salah satu negara ASEAN yang sudah menerapkan Cukai MBDK adalah Timor Leste. Pemerintah negara Timor Leste telah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sejak tahun 2023," ungkapnya.
Selain itu, Laos, Kamboja, Malaysia, Thailand, Brunei, dan Filipina juga sudah menerapkan Cukai MBDK.
"Coba kita pikirkan baik-baik, kok pemerintah negara Timor Leste saja berkomitmen bagi kesehatan rakyat dan sejak tahun 2023 mengatur secara hukum dan menerapkan Cukai MBDK. Pada Timor Leste itu adalah negara yang lepas dan merdeka dari Indonesia. Timor Leste secara resmi lepas dan merdeka dari Indonesia pada tanggal 20 Mei 2002." ungkap Tigor.
Perjalanan Regulasi
Tigor mengungkapkan, pengenaan cukai MBDK sudah bergulir sejak 2020 saat Komisi XI menyetujui MBDK dan plastik sebagai objek cukai baru.
Pada 2023, pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai MBDK untuk 2024 sebesar Rp4,3 triliun, namun kebijakan tak kunjung dilaksanakan sampai hari ini.
Sumber: TribunSolo.com
Pemuda di Jelambar Jakarta Barat Ditangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku pada Jumat, 5 September 2025 |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Hakim Marahi Pengacara karena Mengulang Pertanyaan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berperan Sebagai Pemantau |
![]() |
---|
Uniknya Nama Orang Indonesia: Ada yang 78 Karakter hingga Bernama Assalamualaikum Poetry Cantikku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.