Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
JPU mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara terhadap Eks Jaksa Kejari Jakbar kasus menilap uang barang bukti korban investasi bodong.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan 7 tahun penjara terhadap Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya terkait kasus menilap uang barang bukti korban investasi bodong.
"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum Alif Ardi Darmawan terhadap putusan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Duduk sebagai terdakwa yaitu jaksa Azam Akhmad Akhsya. Permohonan banding itu diterima PN Jakpus pada 10 Juli 2025," kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Hakim Vonis Jaksa Azam Akhmad Akhsya 7 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Korban Investasi Bodong
Andi Saputra mengatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Dengan adanya permohonan banding dari JPU, maka putusan perkara Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Diketahui terdakwa Azam Akhmad Akhsya divonis 7 tahun penjara pada korupsi menilap uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan juga hukuman denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Azam Akhmad Akhsya.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim Sunoto dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor, Selasa (8/7/2025).
Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
Serta menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
Baca juga: Jaksa Azam Pakai Rp 11,5 M Hasil Tilap Barang Bukti Milik Korban Trading Fahrenheit untuk Beli Aset
"Dampak perbuatan terdakwa menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," jelas hakim Sunoto.
Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara," jelas hakim Sunoto.
Atas perbuatannya tersebut majelis hakim memvonis terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," putus Hakim Sunoto.
Adapun pada sidang tuntutan JPU menuntut mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dengan hukuman 4 tahun tahun penjara.
Tak hanya itu Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.