Rabu, 24 September 2025

Jagoan Kampung Tambora Jakbar yang Palak Sopir Travel Ditangkap, Polisi: Dipakai Beli Sabu

Pelaku yang dikenal jagoan kampung oleh warga sekitar diamankan di kediaman orangtuanya kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
freepik
DITANGKAP POLISI- Polisi menangkap pria yang memalak sopir mobil travel di Tambora, Jakarta Barat. Aksi pemalakan tersebut sebelumnya viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi menangkap pria yang memalak sopir mobil travel di Tambora, Jakarta Barat. Aksi pemalakan tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Kurang dari 24 jam usai video pemerasan itu beredar, Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil membekuk pelaku pada Rabu (16/7/2025) sore.

Pelaku yang dikenal jagoan kampung oleh warga sekitar diamankan di kediaman orangtuanya kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Sosok Aiptu Rudi Hartono, Polisi di Medan Palak Pemotor Rp 100 Ribu, Segini Gajinya per Bulan

Dalam video yang menjadi viral, pelaku terlihat meminta uang sebesar Rp300 ribu kepada sopir mobil travel dengan dalih sebagai uang jalur. 

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban hanya memberikan Rp50.000.

Pelaku tetap mengintimidasi korban meski diberikan uang. Korban pun kembali memberikan Rp20.000.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pemerasan terhadap sopir travel.

Menurutnya, pemerasan dilakukan terhadap travel yang melintas di ruas jalan tersebut. 

Mirisnya, uang hasil pemalakan itu digunakan pelaku membeli narkoba jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan," ungkap AKP Sudrajat dalam keterangan Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Oknum Dishub Bekasi-Karawang Palak Sopir Truk Kendal, Diminta Rp500 Ribu karena Tak Punya Surat

"Kali ini berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” sambungnya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Reskrim Polsek Tambora.

Polisi menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dalam kasus ini.

Diimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan