Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Lapas Cipinang Periksa Napi Pelaku Prostitusi Anak
Pelaku, AN merupakan narapidana kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk memeriksa pelaku AN (40) yang melakukan prostitusi anak.
AN merupakan narapidana kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun.
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menyatakan akan melakukan koordinasi guna mengungkap kasus jaringan prostitusi dari dalam lapas.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Anak Balita di Tangerang Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, polisi mendalami orang-orang yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat tersebut.
Pelaku menjalankan bisnis prostitusi dengan memasarkan lewat grup Telegram bernam Open BO Pelajar Jakarta.
"Kita akan dalami dan identifikasi siapa-siapa saja para pelaku yang telah melakukan pemesanan atau mengeksploitasi anak," tuturnya.
Kronologis kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur CG (16) dan AB (16) ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.
“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya.
Baca juga: Investigasi Jejak Prostitusi di IKN, Sewa PSK, dan Kupu-kupu Malam di Guest House
Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.
"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.
Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.
Dua Truk Kecelakaan di Tol JORR KM 42 Arah Cikunir, Satu Orang Sopir Meninggal Dunia |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ada 3 Kluster Peran, Motif Pelaku Masih Didalami |
![]() |
---|
Kecam Keras Oknum Polisi Aniaya Jurnalis Saat Demo DPR, Komisi III DPR: Tidak Boleh Ada Impunitas |
![]() |
---|
Ken Syok Rumah Digeledah di PIK, Polisi Temukan Wig dan Jejak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Kacab Bank BUMN: 15 Orang Jadi Tersangka, Motif Pelaku Belum Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.