Sabtu, 6 September 2025

Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Lapas Cipinang Periksa Napi Pelaku Prostitusi Anak

Pelaku, AN merupakan narapidana kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
JARINGAN PROSTITUSI- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu (19/7/2025). 

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. Lalu, Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan