Diplomat Muda Tewas di Menteng
Ada 24 Saksi Diperiksa dan 103 Barang Bukti dalam Kasus Kematian Diplomat Kemlu
Pihak kepolisian merilis kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39), Selasa (29/7/2025).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian merilis kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Arya Daru ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Ketika ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban, posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur, dan pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, polisi telah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini.
"Kami dari tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi, yang sebenarnya kami mengundang 26 (saksi), namun masih ada 2 (saksi) yang belum berkesempatan hadir," ujar Wira.
Menurutnya, dari 24 saksi itu, pihaknya membaginya ke dalam beberapa klaster, yang pertama klaster saksi dari lingkungan keluarga.
"Kemudian saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, baik itu di kamar sebelah (korban), termasuk dengan penjaga kos, termasuk pemilik kos."
"Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan yang terakhir klaster dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang sempat berinteraksi dengan korban," ungkapnya.
Lantas, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di TKP maupun lokasi lain yang pernah dilalui korban sebelum ditemukan tewas, sambung Wira, penyelidik mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit.
Rincian barang bukti tersebut, dibagi ke dalam beberapa klaster. Pertama, ialah klaster barang bukti yang diamankan di kantor korban.
"Kemudian yang kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban."
Baca juga: Buku Berjudul Diplomat Kemlu: Sebuah Pencapaian Cita-cita Karya Arya Daru Jadi Barang Bukti
"Kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," jelasnya.
Namun, Wira belum menjelaskan apa saja barang bukti yang diamankan itu.
Ia menyebut, barang bukti itu kemudian dianalisis untuk menentukan penyebab kematian korban.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah barang bukti ditampilkan jelang rilis kasus ini, satu di antaranya ialah buku berjudul 'Diplomat Pertama: Sebuah Pencapaian-Cita-cita'.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.