Sabtu, 13 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Dugaan Perselingkuhan Terkait Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Masih Misteri, Ini Respons Polisi

Rilis kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan sempat menyinggung isu perselingkuhan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPLOMAT KEMENLU - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti yang menyimpulkan bahwa diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan diduga meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rilis kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan sempat menyinggung isu perselingkuhan.

Mulanya wartawan menanyakan bahwa ada informasi bahwa Arya Daru sempat salah mengirim pesan WhatsApp kepada istrinya.

Di mana pesan itu maksudnya tujukan untuk pihak lain, namun belum diketahui pasti untuk siapa pesan tersebut.

Terkait pertanyaan itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra enggan memberikan komentar.

Menurutnya, bahwa kematian Arya Daru bukan disebabkan keterlibatan orang lain.

Nada Wira meninggi saat memberikan jawaban perihal isu perselingkuhan.

"Korban meninggal bukan karena keterlibatan orang lain dan penyelidik belum menemukan pidana dalam perkara ini," tegasnya saat rilis kasus Arya Daru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).

Dalam rilis kasus, polisi menampilkan CCTV detik-detik Arya Daru pergi ke mal Grand Indonesia (GI) di wilayah Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) petang.

Arya ditemani dua rekannya kerjanya di Kementerian Luar Negeri, Vara dan Dion.

Keberadaan Arya di GI juga terekam kamera pengawas CCTV.

Usai pergi dari GI, Arya disebut sudah tidak bersama kedua temannya itu.

Kemudian Arya Daru berdasarkan keterangan polisi pergi ke lantai 12 rooftop Kemlu lebih dari satu jam.

Dia juga membawa barang belanjaaan berupa baju yang dibeli dari GI.

Namun barang belanjaan beserta ransel tidak turut dibawa ke kesannya, melainkan ditinggal di tangga darurat.

Kombes Wira juga menjelaskan bahwa Vara dan Dion sudah dimintai keterangan.

Sejauh ini polisi enggan membeberkan hubungan Arya Daru dengan dua temannya tersebut.

Hanya saja, kedua saksi Vara dan Dion sudah diperiksa oleh penyelidik Ditreskrimuk Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan hubungan, apakah sudah diambil keterangan Vara, kalau masalah hubungannya kami tidak bisa sampaikan karena itu privasi," ungkapnya.

Wira kemudian menyebut polisi belum menemukan adanya pidana dari kasus ini.

Kasus kematian Arya tidak dihentikan penyelidikannya atau di-SP3. 

"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap akan tampil sementara belum (dihentikan penyelidikan kasus kematian Arya)," jelas Wira.

Polisi telah memeriksa 24 saksi yang dibagi menjadi tiga klaster untuk mengusut kasus ini di antaranya keluarga, kosan dan tempat kerja.

Sebanyak 103 barang bukti turut disita penyidik dalam perkara ini. 

Diketahui, diplomat muda Arya Daru Pangayunan (39) ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

Saat ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban.

Posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur. 

Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.

Baca juga: Hasil Uji Toksikologi Jenazah Diplomat Kemenlu RI Arya Daru Pangayunan, Sempat Konsumsi Obat Flu

Kepolisian juga mengungkapkan tidak ada tanda-tanda kerusakan atau kehilangan barang di kosan Arya Daru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan