Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kompolnas Ungkap Alasan Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkap apa yang menjadi penyebab lamanya penanganan kasus kematian diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, membeberkan apa yang menjadi alasan polisi di balik lamanya pengungkapan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi wajahnya terlilit lakban kuning, pada Selasa (8/7/2025) lalu.
Kini, sudah hampir tiga pekan berlalu, tapi polisi masih belum mengungkap apa penyebab kematian dari Arya Daru ini.
Choirul Anam menyebut ada banyak hal yang harus ditelusuri untuk mengungkap kasus kematian Arya Daru.
Mulai dari rekam jejak digital hingga proses autopsi, semakin ditelusuri semakin kompleks juga kasus ini.
"Karena memang pada akhirnya yang ditelusuri sangat kompleks, sangat banyak. Dari rekam jejak digital banyak variasi yang akhirnya ditemukan dan didalami dan ditemukan."
"Kemudian dari segi autopsi, banyak item autopsi yang semakin lama semakin dibuka lebih terang dan lebih kompleks," kata Anam, dilansir Kompas TV, Selasa (29/7/2025).

Tak hanya itu, latar belakang Arya Daru sebagai seorang diplomat juga tak luput dari penelusuran polisi.
Terlebih menurut informasi Kemenlu, Arya Daru pernah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jepang, meskipun kini kasusnya telah selesai.
Variabel-variabel itulah yang dinilai Kompolnas sebagai penyebab lamanya polisi mengungkap kasus kematian diplomat Arya Daru ini.
"Dari segi latar belakang juga ditelusuri lebih dalam dan lebih kompleks."
"Itulah yang membuat proses penanganan ini membutuhkan waktu yang lebih panjang," jelas Anam.
Baca juga: CCTV di Kos Arya Daru Bisa Bergeser karena Permintaan Istri ke Penjaga Kos, Ini Alasannya
Polisi Lakukan Gelar Perkara
Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan pada Senin (28/7/2025).
Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, gelar perkara ini dilakukan dengan tujuan untuk membahas penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dengan pihak-pihak eksternal.
Pihak eksternal ini di antaranya ada dari Kemenlu, Komnas HAM, Ahli Kedokteran Forensik, Psikologi Forensik, hingga Kompolnas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.