Nasib Penumpang Teriak Bom di Pesawat Lion Air: Jadi Tersangka, Masuk Dalam Daftar Hitam
Herman (42) dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan karena aksi teriak bom di pesawat Lion Air Rute Merauke-Kuala Namu
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Herman (42) masuk dalam daftar hitam (black list) maskapai penerbangan grup Lion Air.
Pria asal Pematang Siantar, Sumatra Utara (Sumut) terancam tidak bisa lagi menggunakan grup Lion Air bepergian menyusual aksinya yang membuat resah karena teriakan ada bom di pesawat.
"Untuk sementara ini informasi yang kami terima, yang bersangkutan memang akan di-blacklist, sambil menunggu nanti informasi atas hukuman pidananya," ujar Kuasa Hukum Lion Grup, Yuridio Tirta di Polresta Bandara Soetta, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Pengancam Bom Penerbangan Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
Yuridio mengatakan, nama Herman dimasukkan ke dalam daftar hitam atas pengguna jasa maskapai Lion Air sebagai bentuk komitmen menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman.
Terlebih tindakan yang dilakukan oleh penumpang tersebut dinilai telah merugikan dan menimbulkan dampak besar kerugian perusahaan dan juga penumpang lainnya.
"Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya berdampak luas, karena efek domino otomatis itu berdampak sekali," ungkapnya.
"Hal seperti inilah yang terkadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini," sambungnya.
Motif Herman Teriak Ada Bom
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, motif Herman mengamuk di dalam pesawat lantaran tidak mendapat jawaban yang jelas akan posisi barang bawaannya yang disimpan pada bagasi.
Pertanyaan itu dilontarkan kepada sejumlah pramugari dan pramugara yang melayani penumpang di dalam pesawat yang dianiki.
"Saya sempat berkomunikasi dengan yang bersangkutan bahwa dia bertanya keberadaan bagasinya, kepada salah satu kru, kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media," ujar Ronald dalam jumpa pers.
Baca juga: Pria Ancam Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Diamankan Polresta Bandara Soetta
Lebih lanjut ia menjelaskan, Herman merupakan penumpang Lion Air dengan kode penerbangan JT308 rute Merauke- Kualanamu, Sumatera Utara yang lebih dulu transit di Makassar dan Bandara Soetta.
Dalam perjalanan panjangnya itu ia pun bertanya keberadaan bagasi kepada petugas namun merasa tidak puas akan jawabannya, hingga akhirnya mengancam membawa bom dan membuat penumpang lain resah.
Pasca kejadian itu petugas Bandara Soetta dan Aviation Security (Avsec) masuk ke dalam pesawat untuk mengamankan Herman dan dilakukan pendalaman.
Selanjutnya pihak kepolisian pun bergerak memeriksa delapan orang saksi dari berbagai pihak yaitu pramugari, petugas Avsec, salah satu manajer Lion Air, hingga pihak keluarga.
Beragam barang bukti pun turut diamankan seperti satu buah koper berwarna hitam, tiket penerbangan, hingga fotokopi KTP milik Herman.
Baca juga: Kesaksian Penumpang soal Pria Ancam Bom di Pesawat Lion Air Jakarta-Medan, Bikin Panik
"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan urine dan hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif," kata dia.
"Penerbangan yang dijalani sudah seharian penuh, sejak pagi hari dari Merauke dengan tujuan akhir Bandara Kualanamu Medan tapi lebih dulu transit di Makassar dan Tangerang, karena memang penerbangan ini adalah conecting flight," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman mengaku menjalani aktivitas bekerja sekaligus bertemu dengan keluarga selama di Merauke.
Setelah urusannya tersebut selesai dijalani, ia pun hendak kembali ke kampung halamannya di Pematang Siantar, Sumatera Utara menggunakan pesawat penerbangan.
Jadi Tersangka
Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan Herman sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, tersangka bernama Herman tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara," ujar Ronald kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Trik Bandara Kertajati Gaet Maskapai Buka Penerbangan Umrah
Adapun peristiwa itu berawal ketika pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB.
Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan membatalkan penerbangan dan kembali ke apron dan penumpang dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penulis: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Herman Pria Asal Pematangsiantar Tidak Bisa Lagi Naik Lion Air Seumur Hidup Pasca Masuk Daftar Hitam
Sumber: Tribun Tangerang
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.