Kamis, 18 September 2025

Demo di Jakarta

Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus pembakaran fasilitas umum berupa halte Transjakarta di wilayah Jakarta Pusat.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO DI JAKARTA - Massa aksi membakar halte Transjakarta di depan gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 21.30 WIB malam. Kejadian ini terjadi dalam rangkaian demo pengemudi ojek online dan mahasiswa pasca-tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan dalam rangkain unjuk rasa sehari sebelumnya oleh rantis Brimob. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus pembakaran fasilitas umum berupa halte Transjakarta di wilayah Jakarta Pusat.

Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana yang disediakan untuk kepentingan masyarakat luas, yang dapat digunakan bersama-sama.

Dari 16 tersangka, satu di antaranya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

ABH adalah anak di bawah 18 tahun yang berperan sebagai pelaku, korban, atau saksi dalam suatu perkara hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan seluruh tersangka adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo maupun atau pengunjuk rasa. 

"Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," katanya saat konferensi pers di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, para perusuh datang dengan niat untuk merusak dan mengganggu ketertiban, membakar, dan merusak fasilitas umum.

Irjen Asep menyebut penyelidikan dan penyidikan kasus ini lakukan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, Polda Metro menindaktegas para pelaku aksi anarkisti sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda, antara lain para Arborea Coffee di Kementerian Kehutanan, dan selanjutnya halte TransJakarta di depan Kementerian Dikdasmen, dan juga selanjutnya di gedung DPR MPR RI, dan yang terakhir adalah di halte Polda Metro Jaya," jelas Irjen Asep.

Untuk menindak pidana kasus pembakaran ini, polisi sudah menerbitkan 5 laporan sekaligus mengamankan 53 barang bukti yang terdiri dari DVR cctv, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan yaitu dispenser pemanas air dan kursi cafe.

Sejumlah nama inisial pelaku pembakaran di antaranya IJI, ⁠ARP, ⁠SPU, ⁠HH, ⁠(ABH), MFH, ⁠MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mendetailkan tersangka di TKP Arborea Coffe Kementerian Kehutanan berjumlah tiga orang dengan inisial AS, MA, dan MHF. 

Selanjutnya di TKP Halte Transjakarta Kementerian Dikdasmen sebanyak 5 tersangka di antatanya inisial HH, ARP, SPU, IJI dan satu orang ABH.

Di TKP DPR/MPR satu tersangka atas nama inisial DH. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan