Pria Ancam Bom di Pesawat Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Diamankan Polresta Bandara Soetta
Kejadian itu mengakibatkan penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pria penumpang pesawat Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta – Kualanamu inisial H (41) berurusan dengan pihak berwajib lantaran terseret kasus dugaan ancaman membawa bom di dalam pesawat pada Sabtu (2/8/2025).
Aksi sang pelaku tersebut viral di jagat maya.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan, dan Polresta Bandara Soetta.
Insiden bermula saat pesawat berada dalam proses Taxi Way menuju landasan untuk lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sekitar pukul 18.35 WIB.
Kemudian petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom.
Baca juga: Candaan Bom di Lion Air JT-308: 184 Penumpang Diturunkan, Pesawat Diganti Total
Menindaklanjuti informasi tersebut, pilot segera memutuskan untuk membatalkan penerbangan dan kembali ke apron.
Selanjutnya penumpang pesawat dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari Otoritas Bandara," ujar Ronald Sipayung dalam keterangannya Senin (4/8/2025).
Menurut Ronald, akibat kejadian tersebut penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam.
Pihak maskapai mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke Boeing 737-900ER PK-LSW.
"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB," terang Ronald.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, candaan mengenai bom di dalam pesawat tergolong tindak pidana serius, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun, dan dapat diperberat hingga 8 tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
Ronald kembali menegaskan bahwa jajaran Direktorat Keamanan Penerbangan dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna mengantisipasi potensi ancaman.
"Dan memastikan keamanan penerbangan di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta tetap terjaga," pungkas alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.
Lion Air mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi pada penerbangan JT-308 yang bertujuan menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca juga: Dongkrak Maut Bajing Loncat: Lansia Tewas di Bawah Jembatan Marunda
Kesaksian Penumpang soal Pria Ancam Bom di Pesawat Lion Air Jakarta-Medan, Bikin Panik |
![]() |
---|
Candaan Bom di Lion Air JT-308: 184 Penumpang Diturunkan, Pesawat Diganti Total |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pelecehan di Pesawat Citilink Rute Denpasar-Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Lion Air Lakukan Penyesuaian Bagasi Penumpang Mulai 17 Juli 2025, Cek Detailnya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.