Kamis, 7 Agustus 2025

Polres Jakarta Pusat Jelaskan Duduk Perkara Ibu dan Bayinya Ditahan di Kantor Polisi

Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya.

Freepik
BAYI DITAHAN - Ilustrasi bayi dan ibunya dikabarkan ditahan di tahanan Polres Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan adanya sebuah foto seorang ibu bersama bayinya tengah berbaring terbaring lesu di lantai dengan alas kain tipis.

Dalam unggahan sebuah akun Instagram @lambegosiip dituliskan jika ibu yang diketahui bernama Rini asal Sumedang, Jawa Barat bersama bayinya ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sang ibu disebutkan dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus perdata.

Namun status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

"Ibu Rini dan bayinya terbaring lesu beralaskan kain tipis. Kini ibu Rini menjadi simbol duka penegakan hukum di Polres Jakarta Pusat," tulis akun Instagram tersebut.

Penjelasan polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra membantah unggahan yang sudah disukai 8.340 dan 756 komentar tersebut.

Menurutnya, momen foto tersebut diambil bukan di dalam tahanan.

Melainkan di sofa yang berada di ruangan perwira Polres Metro Jakarta Pusat usai sang ibu diperiksa.

Selama proses pemeriksaan, tersangka datang didampingi oleh suami dan membawa bayinya.

Lalu sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” jelas Roby kepada wartawan, Selasa (5/8/2025). 

Roby pun menjelaskan kronologi kasus yang menjerat Rini.

Mulanya, Rini dilaporkan oleh seorang warga asal Papua Tengah berinsial AS atas kasus dugaan penggelapan uang.

AS kala itu sudah mentransfer uang sebesar Rp420 juta kepada tersangka Rini Rismala Soetarya untuk pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.

Namun Rini tak menjalankan tugasnya hingga mobil yang AS pesan tak pernah dikirimkan.

Tersangka hanya mengirimkan foto dan video mobil tersebut.

Bahkan, kata Roby, Rini juga mengaku kepada AS telah melakukan pengembalian dana karena mobilnya tak kunjung di dapat. 

Namun, hal itu ternyata hanya omong kosong karena tak pernah ada uang yang masuk ke rekening korban.

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan hasil bahwa Rini sejak awal memang tidak pernah berniat mengirimkan mobil kepada korban. 

Adapun uang senilai Rp420 juta yang dikirim korban juga diakui oleh Rini telah dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah, membayar DP mobil, hingga membeli HP seharga Rp24 juta.

"Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap," ungkapnya. 

Merujuk fakta itu penyidik kemudian menetapkan Rini sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Rini menurut Roby telah berdasar pertimbangan matang. 

"Salah satunya karena tersangka diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan