12 Remaja dan Pria Berusia 30 Tahun Dicokok Polisi Saat Hendak Tawuran Sambil Bawa Celurit di Gambir
Polres Metro Jakarta Pusat juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan belasan remaja bersenjata tajam di kawasan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kronologi Tawuran Berujung Pembacokan di Depan Minimarket Cirebon, Pelaku di Bawah Umur
Sebanyak 12 remaja diamankan polisi pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 04.00 WIB. Mereka kedapatan membawa delapan bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengecam keras aksi tersebut dan mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua.
"Kami imbau para orang tua agar benar-benar mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa tujuan yang jelas. Tidak ada manfaat anak-anak berada di jalanan dini hari, apalagi membawa senjata tajam. Ini bisa berujung pada pidana," tegas Kombes Susatyo, dalam keterangannya.
Dari data yang diperoleh, para remaja tersebut terdiri dari pelajar SMP, SMA, hingga pemuda dewasa berusia 30 tahun.
Inisial dan usia terduga pelaku adalah A (16), M.D (17), R (25), A.R (15), R.P (16), H.Z.F (15), P.D (18), R.L (17), F.R (22), A.G (18), A.D (23), dan RZ (30).
Susatyo pun mengingatkan soal tanggung jawab keluarga dalam membina karakter anak.
Baca juga: Bawa Celurit dan Airsoft Gun, 10 Remaja di Bekasi Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran
"Berikan anak-anak kegiatan yang positif, arahkan ke hal-hal yang membangun masa depan. Jangan sampai anak terlibat dalam aksi kekerasan yang bisa merusak hidupnya," paparnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Willian Alexander mengatakan penangkapan dilakukan saat timnya melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja.
"Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran," jelas Willian.
Seluruh remaja yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.
Bagi pelaku dewasa, akan dilakukan proses hukum. Sedangkan pelaku di bawah umur akan menjalani pembinaan yang melibatkan orang tua dan lembaga terkait.
"Kami tidak akan mentoleransi aksi kekerasan. Ini bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindakan pidana yang berbahaya," tegas Willian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Tawuran di Pluit Jakarta Utara, Sita Senjata Tajam hingga Bom Molotov
Polres Metro Jakarta Pusat juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi guna mencegah potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hingga dini hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.