Janjikan Masuk Surga Jika Bayar Rp1 Juta, Kegiatan Agama di Bekasi Disebut Buat Anggotanya Berubah
Warga Perumahan Dukuh Zamrud di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, diresahkan dengan kegiatan agama tanpa izin oleh sosok PY alias Ummi Cinta.
TRIBUNNEWS.com - Kegiatan agama tak berizin di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, membuat resah warga setempat.
Selain tak mengantongi izin dari pihak berwenang setempat, kegiatan yang dipimpin PY alias Ummi Cinta ini mematok tarif bagi anggotanya.
Tokoh agama setempat, AB (54), mengungkapkan ada iming-iming anggota akan masuk surga jika membayar infak sebesar Rp1 juta.
Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.
Pengertian lain infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
"Iya, enggak ada izin lingkungan RT dan RW," ungkap AB, Senin (11/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Motif ART Rekam Majikan Tanpa Pakaian di Bekasi, Dikirim ke Pacar yang Berprofesi Satpam
"Ada (keterangan) kalau mau masuk surga bayar Rp1 juta," imbuh dia.
AB menambahkan, warga mengeluhkan adanya perubahan perilaku anggota Ummi Cinta.
Ia menyebut ada istri yang berani melawan suami hingga mengancam cerai, serta anak yang membangkang terhadap orang tuanya.
Tak hanya menggelar kegiatan agama tanpa izin, kebiasaan PY meninggalkan anjing-anjing peliharaannya di rumah tanpa makan, juga mengganggu kenyawanan warga setempat.
Menurut warga sekitar, TS (53), PY memang jarang menempati rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud.
"Karena Ibu PY tidak tinggal di sini, pasti anjing lapar. Jadi setiap saat menggonggong, warga merasa terganggu," ungkap AB, dilansir TribunJakarta.com.
"Dia enggak di sini (di rumah)" kata TS ditemui terpisah, Senin.
Aksi Penolakan
Buntut kegiatan agama PY yang dianggap meresahkan dan digelar tanpa izin, warga Perumahan Dukuh Zamrud menggelar aksi penolakan secara damai, Minggu (10/8/2025).
Mereka membentangkan spanduk berisi tanda tangan penolakan terhadap perkumpulan dan kegiatan PY.
Spanduk itu dipasang di depan rumah PY dan gerbang perumahan, masih dari Kompas.com.
Dalam spanduk itu, tertulis sebagai berikut:
"Aksi damai warga MENOLAK KERAS kegiatan perkumpulan yang diselenggarakan oleh Ibu PY di lingkungan RW 12 Blok-I Dukuh Zamrud karena dilakukan secara tertutup dan tidak memiliki persetujuan dan/atau perizinan lingkungan."
Sebelum di Dukuh Zamrud, PY disebut juga pernah mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain.
Namun, ia juga mendapat penolakan sehingga PY dan anggotanya berpindah lokasi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita, Kompas.com/Achmad Nasrudin)
Ono Surono Soroti Iuran Rp1.000 Dedi Mulyadi, Harap Ada Laporan Berkala, Singgung Masalah Sosial |
![]() |
---|
Baru 3 Bulan, Jukir Liar Kembali Beraksi Tarik Parkir Rp30 Ribu di Warung Nasi Bandung |
![]() |
---|
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Ditangkap Saat Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Purwakarta Jadi yang Pertama Mulai Iuran Rp1.000 Dedi Mulyadi, Bupati: Sederhana, tapi Dampak Besar |
![]() |
---|
Panen Raya di Subang, Komunitas 10 Ton Capai Produktivitas Dua Kali Lipat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.