Sabtu, 30 Agustus 2025

PSI Tolak Rencana Privatisasi PAM Jaya Lewat IPO

Pemprov berencana mengubah status hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah awal menuju Initial Public Offering (IPO)

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Handout/IST
TOLAK PRIVATISASI- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo menilai rencana tersebut merupakan bentuk privatisasi BUMD yang melanggar aturan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak tegas rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengubah status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah awal menuju Initial Public Offering (IPO).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo menilai rencana tersebut merupakan bentuk privatisasi BUMD yang melanggar aturan.

“Privatisasi dilarang bagi BUMD yang diberikan tugas khusus untuk mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” kata Francine, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Fraksi PSI DKI Sebut PAM Jaya Masih Punya Pekerjaan Rumah, Jangan Buru-buru Berubah Jadi Perseroda

Potensi Geser Mandat

Menurut Francine, perubahan status PAM Jaya untuk IPO berpotensi menggeser mandat utama perusahaan dari pelayanan publik menjadi berorientasi mencari keuntungan.

Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan pendirian Perumda diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum, termasuk penyediaan air minum.

Bahkan, Pasal 118 huruf b PP tersebut secara tegas melarang privatisasi bagi BUMD yang diberikan tugas khusus melayani kepentingan umum.

“PAM Jaya didirikan untuk menyediakan air minum bagi warga Jakarta. Karena itu, tidak boleh diprivatisasi,” ujarnya.

Selain itu, Francine juga menyinggung Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang menetapkan tugas strategis PAM Jaya adalah mengelola dan mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jakarta.

“Itu tugas untuk melayani hajat hidup orang banyak, bukan mencari profit sebesar-besarnya,” tambahnya.

Sorotan pada Tarif Air

PSI menilai dampak paling nyata dari perubahan ini adalah kebijakan tarif air.

Francine mengingatkan bahwa kenaikan tarif PAM Jaya pada awal 2024 saja sudah menimbulkan banyak keluhan warga.

Ia menyebut keputusan Gubernur DKI Nomor 730 Tahun 2024 sebagai dasar kenaikan tarif cacat hukum.

Baca juga: Anggota DPRD Jakarta Fraksi PSI: PAM Jaya Lebih Cocok Tetap Sebagai Perumda

“Air yang disediakan PAM Jaya adalah air bersih, tetapi kualitasnya masih sering dikeluhkan warga. Ironisnya, kenaikan tarif justru dibebankan lebih tinggi, bahkan 71,3 persen untuk pelanggan apartemen,” jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan