Selasa, 26 Agustus 2025

Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional

Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online di Kabupaten Bantul oleh Ditreskrimsus Polda DIY

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
JUDI ONLINE - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pengelola dan operator jaringan judi online internasional. Sebanyak tiga orang inisial AF, BI, dan MR dibekuk di wilayah Jakarta Utara pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB 

Kata "Bandar" lantas nangkring di deretan trending platform X (dulu Twitter) sejak Rabu (6/8/2025) pagi.

Terpantau lebih dari 16 ribu unggahan menyebut kata Bandar hingga Rabu petang.

Warganet mempertanyakan bagaimana kasus tersebut bisa terungkap sedangkan bandar judi online merupakan "musuh negara".mereka 

Menurut data PPATK pada 2024, terdeteksi 8,8 juta orang bermain judi online di Indonesia, dengan 80 persen di antaranya berasal dari kalangan ekonomi menegah ke bawah.

PPATK juga mencatat transaksi judi online mencapai Rp517 triliun pada 2017-2023 dan Rp283 triliun pada semester II 2024.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan