Hasil Pengembangan Kasus Bantul, Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Website Judi Online Internasional
Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online di Kabupaten Bantul oleh Ditreskrimsus Polda DIY
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Kata "Bandar" lantas nangkring di deretan trending platform X (dulu Twitter) sejak Rabu (6/8/2025) pagi.
Terpantau lebih dari 16 ribu unggahan menyebut kata Bandar hingga Rabu petang.
Warganet mempertanyakan bagaimana kasus tersebut bisa terungkap sedangkan bandar judi online merupakan "musuh negara".mereka
Menurut data PPATK pada 2024, terdeteksi 8,8 juta orang bermain judi online di Indonesia, dengan 80 persen di antaranya berasal dari kalangan ekonomi menegah ke bawah.
PPATK juga mencatat transaksi judi online mencapai Rp517 triliun pada 2017-2023 dan Rp283 triliun pada semester II 2024.
Babak Baru Kasus Judi Online Banguntapan, Dapat Atensi Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri |
![]() |
---|
Hubungkan Kulon Progo dan Bantul, Jembatan Pandansimo di Yogyakarta Beroperasi September 2025 |
![]() |
---|
Sosok Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul Perbolehkan Pasang Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
![]() |
---|
Sosok AKBP Saprodin, Dirreskrimsus Polda DIY Bantah Jadi Beking Bandar Judi, Punya Gelar Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.