Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ada 3 Kluster Peran, Motif Pelaku Masih Didalami
Sebanyak 15 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Kacab bank BUMN, tapi motif para pelaku belum diketahui.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Setelah ditangkap, mereka memberikan pengakuan yang disampaikan oleh pengacara para pelaku, Adrianus Agal.
Saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Adrianus Agal mengatakan kliennya diperintahkan oleh oknum inisial F untuk menculik MIP.
"Adik kami Eras dan kawan-kawan ini diminta untuk menjemput paksa di waktu sore untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur," ungkapnya, Senin (25/8/2025).
Ia menyebut, ada jeda waktu pada saat korban dijemput paksa dan diserahkan oleh keempat pelaku penjemputan paksa ini yang diduga kepada oknum aparat.
Namun, Adrianus menolak untuk menyebut asal instansi oknum aparat tersebut.
Ketika itu, keempat pelaku langsung pulang ke tempat tinggalnya selepas mengantarkan korban.
"Setelah mereka pulang kurang lebih jeda waktu berapa jam setelah itu, mereka dipanggil lagi untuk mengantar pulang si korban," jelas Adrianus.
Pada waktu para pelaku bertemu lagi dengan diduga oknum, di situlah bahwa mereka melihat korban sudah tidak bernyawa.
"Tapi yang menjadi catatan kami di sini pada saat mereka mengantar itu, mereka juga dalam tekanan dan mereka salah satu terduga penjemputan paksa ini, menyampaikan ke keluarganya bahwa mereka memang baru diperintahkan untuk membuang jenazah," papar dia.
Baca juga: Membandingkan Rumah Masa Kecil dengan Rumah Pengusaha Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Adrianus menegaskan kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Kacab bank BUMN.
Jika sejak awal tahu bahwa tugas tersebut akan berujung pada kematian korban, Adrianus yakin mereka tidak akan menerima pekerjaan itu.
Adrianus menuturkan, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, meski belum diketahui dari instansi mana.
Sehingga, pihaknya kini meminta perlindungan hukum pada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, untuk keempat tersangka.
Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami sudah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri karena ada dugaan keterlibatan oknum. Tapi ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Adrianus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.