3 Imbauan Tegas Kapolda Metro Jaya bagi Polisi Pengaman Demo Buruh: Tak Sembarang Pakai Gas Air Mata
Berikut 3 Imbauan Tegas Kapolda Metro Jaya untuk Polisi Pengaman Demo Buruh Hari Ini: Tak Sembarangan Pakai Gas Air Mata
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Sri Juliati
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DEMO BURUH - Sejumlah massa dari kelompok buruh menggelar unjuk rasa di depan gerbang utama Gedung DPR/MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Dalam aksi tersebut, dua spanduk bergambar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Sekretaris Eko Patrio digelar di atas aspal dan kemudian diinjak oleh para demonstran.
Dan juga tidak bergerak sendiri, tetap kompak, dan selalu berkoordinasi dengan komandan lapangan.
“Kendalikan diri kita, sabar dan terukur, jangan mudah terprovokasi, jangan ada pelanggaran aturan semua bergerak satu komando,” kata dia dalam arahannya.
6 Tuntutan Buruh
Berikut enam tuntutan yang akan digaungkan buruh dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025:
- Menghapus sistem outsourcing.
- Menolak kebijakan upah murah.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
- Meminta pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk satgas khusus.
- Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
- Dalam aksi mendatang, buruh pun menuntut pengesahan UU
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Reynas Abdila)
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Baca Juga
Demo Buruh 28 Agustus 2025, Hak Menyuarakan Aspirasi Dijamin Hukum |
![]() |
---|
Daftar Kelompok Buruh yang Ikut Demo 28 Agustus 2025 di DPR dan Istana, Ini Tuntutan Pengunjuk Rasa |
![]() |
---|
Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh dan KSPI Tak Ikut Demo di Depan Gedung DPR Hari Ini |
![]() |
---|
Presiden Partai Buruh Bela Noel: Gaji Wamen Masih Belum Layak, Makanya Tergoda Korupsi |
![]() |
---|
KPK OTT Wamenaker, Partai Buruh: Posisinya Rentan Godaan saat Tangani Kasus Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.