Demo di Jakarta
Mahasiswa Bertahan Kepung Polda Metro Jaya Jumat Petang, Peserta Aksi Bertambah
Massa aksi dari BEM SI dan BEM UI bertahan mengepung Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025) petang.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) masih bertahan mengepung Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025) petang.
Pantau Tribunnews.com di lokasi massa mahasiswa masih bertahan di halaman gedung Polda Metro Jaya.
Sementara di bagian luar gedung Polda Metro Jaya massa aksi terus membesar.
Terlihat jalan di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan ditutup karena peserta aksi semakin banyak.
Terlihat juga di lokasi, massa aksi membakar barrier pembatas tepat di depan gerbang Polda Metro Jaya.
Baca juga: Massa dan Polisi Masih Saling Serang di Mako Brimob Kwitang, Petasan Dibalas Gas Air Mata
Asap hitam pun mewarnai kawasan Jalan Sudirman.
Pantau Tribunnews.com tak ada aksi represif yang dilakukan pihak kepolisian.
Namun, ketika waktu menunjukkan pukul 18.00 WIB pihak kepolisian sedikit bergerak untuk mengusir massa aksi dari halaman Polda Metro Jaya.
Aksi tersebut kemudian direspon massa aksi lainnya yang bukan mahasiswa untuk mencoba masuk area Polda Metro Jaya lewat pintu lainnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Brimob Dihukum Patsus Usai Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Demonstrasi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan merupakan buntut tewasnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) malam.
Affan meninggal dunia akibat terlindas mobil atau kendaraan taktis (Rantis) Baracuda milik Brimob Polda Metro Jaya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Affan tertabrak Rantis Brimob ketika bekerja mengantarkan order makanan di sekitar lokasi.
Jenazah Affan saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
7 Brimob Dipatsus
Terkait penegakkan hukum, saat ini Propam Polri sudah mengamankan dan memeriksa 7 anggota Brimob terkait kematian Affan Kurniawan.
Adapun ketujuh anggota Brimob itu di antaranya Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan tujuh anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian dan dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) 20 hari di Divpropam Mabes Polri.
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau Patsus di Divisi Propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ucap Abdul Karim.
Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, sebuah bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Hukuman ini bertujuan untuk mengamankan terduga pelanggar dan memudahkan proses pemeriksaan, dengan tempat penempatan bisa berupa markas, rumah kediaman, atau tempat lain yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum (Ankum).
Meski sudah ada hasil identifikasi awal, Propam menegaskan pemeriksaan substansi masih berjalan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan pihak-pihak lain yang mengetahui insiden tersebut.
“Sedangkan untuk substansi ataupun masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi ini tentunya kita akan meminta keterangan, bukan hanya dari terduga saja, tapi saksi-saksi ataupun fakta-fakta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut,” tuturnya.
Ia juga meminta publik memberikan kepercayaan kepada Propam dalam menangani perkara ini secara transparan.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan buntut demo ricuh di Depan Gedung DPR RI.
Demo tersebut digelar buntut kekecewaan publik terhadap DPR RI hingga muncul desakan untuk membubarkan DPR RI akibat kenaikan tunjangan anggota DPR lebih dari Rp 100 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.