Sabtu, 6 September 2025

Demo di Jakarta

6 Pernyataan Kompol Cosmas usai Dipecat dari Polri, Tak Tahu Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan

Berikut pernyataan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah dipecat dari Polri buntut Rantis Brimob menabrak dan melindas Affan Kurniawan.

Kolase Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Kolase foto Rantis Brimob saat menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025) dan foto Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (3/9/2025). Berikut pernyataan Kompol Cosmas setelah dipecat dari Polri buntut Rantis Brimob menabrak dan melindas Affan Kurniawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Kompol Cosmas terbukti bersalah terkait kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Ia berada di sebelah kursi kemudi saat kendaraan taktis (Rantis) Brimob menabrak dan melindas Affan.

Sidang Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan, Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Putusan sidang KKEP hari ini yang pertama kami sampaikan, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan khusus itu telah dilakukan oleh pelanggar," kata Karo Penman Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (3/9/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Setelah disanksi PTDH, Kompol Cosmas menyampaikan sejumlah pernyataan, berikut poin-poinnya:

1. Melaksanakan Tugas

Kompol Cosmas menyatakan, saat kejadian, ia hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi Polri dan perintah komandan secara totalitas.

"Untuk menjaga keamanan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar," ucapnya.

2. Tak Ada Niat Celakai Affan

Baca juga: Kompol Cosmas Baru Tahu Rantis Lindas Affan setelah di Markas, Kompolnas: Diberitahu Teman-temannya

Kompol Cosmas berdalih, tak ada niat sedikitpun dibenaknya sengaja mencelakai Affan.

"Dengan kejadian dan peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi," tandasnya.

3. Minta Maaf kepada Keluarga Affan

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Comas sekaligus menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.

Menurutnya, apa yang terjadi terhadap Affan, di luar dugaannya.

"Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya (mobil Rantis menabrak Affan hingga tewas)," bebernya.

RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (HandOut/Tribunnews)

4. Tak Tahu Mobil Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan

Ia mengaku tak tahu mobil rantis yang ditumpanginya menabrak orang hingga meninggal dunia.

Kejadian itu baru ia ketahui setelah melihat video yang viral di media sosial.

"Mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut."

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," urai Kompol Cosmas.

5. Minta Maaf kepada Kapolri

Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas kejadian ini.

"Dan kesempatan ini pula saya juga memohon maaf kepada pimpinan Polri atau pun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau mungkin sudah membuat rekan rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorban waktu dan tenaga."

"Tapi bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan," jelasnya.

Baca juga: Dipecat dari Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Langsung Menangis, Pikir-pikir Ajukan Banding

6. Akan Diskusi dengan Keluarga

Terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada dirinya, Kompol Cosmos terlebih dahulu akan mendiskusikannya kepada keluarga.

"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," tukasnya.

Tujuh Anggota Brimob Lindas Affan Kurniawan

Ada tujuh orang anggota Brimob yang diketahui berada di dalam Rantis yang menabrak Affan.

Tujuh anggota Brimob itu telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus.

Propam menyatakan, sopir Rantis, Bripka Rahmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Cosmos Kaju Gae, melakukan pelanggaran berat.

Sementara lima orang lainnya yang duduk di belakang, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Berikut adalah selengkapnya pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan