Delpedro Marhaen Disebut Sebar Ajakan Demo Lewat Instagram Lokataru Foundation
Delpedro Marhaen dijemput paksa polisi terkait dugaan penghasutan demo pelajar yang berujung ricuh dan menewaskan 9 orang.
Editor:
Glery Lazuardi
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Catatan: Denda Rp4.500 telah disesuaikan menjadi Rp4,5 juta berdasarkan ketentuan terbaru.
Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE
Pasal 28 ayat (3): “Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Pasal 45A ayat (3): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Pasal 76H: Melarang setiap orang memobilisasi atau melibatkan anak dalam kegiatan politik, kekerasan, atau demonstrasi yang berisiko.
Pasal 15: Menyatakan bahwa anak berhak atas perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kekerasan.
Pasal 87: Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 76H dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar membenarkan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi.
Namun, dia menyayangkan adanya tindakan penjemputan paksa di luar jam kerja normal dan di tempat kediaman/perkantoran.
Dia menjelaskan penjemputan dilakukan oleh kurang lebih 7-8 anggota Polda Metro Jaya, dipimpin oleh dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg) sebagaimana tercatat dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan, namun Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku," tutur Haris.
"Pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang," tutur Haris..
Pada saat Delpedro akan dijemput terjadi perdebatan terkait administrasi penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan. Namun pihak kepolisian tetap menyarankan Delpedro untuk mengganti pakaian, dengan janji penjelasan terkait surat penangkapan dan pasal yang dituduhkan akan diberikan di kantor Polda Metro Jaya dengan didampingi Kuasa Hukum.
"Saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, ia diikuti oleh kurang lebih 3 anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi. Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM) Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," catat Haris.
Haris mewanti, tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM terlihat nyata, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa atau penasehat hukum, dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi.
"Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum," ungkap Haris.
Haris menyatakan, Delpedro Marhaen meminta untuk didampingi kuasa hukum mengingat pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya. Hal ini sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul SOSOK 6 Penghasut Aksi Anarkistis Demo, Direktur Lokataru hingga Pembuat Tutorial Bom Molotov,
Sumber: TribunJakarta
Kompolnas Nilai Delpedro Ditangkap Sesuai Aturan, Lokataru: Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa |
![]() |
---|
Eks Stafsus Nadiem, Fiona Bungkam Setelah Diklarifikasi KPK 12 Jam Terkait Kasus Google Cloud |
![]() |
---|
Guatemala dan ASPPI DKI Bahas Peluang Kolaborasi Wisata Lintas Negara |
![]() |
---|
Situasi Indonesia Per 2 September 2025: Kian Kondusif di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Pulihkan Kepercayaan Publik, Pemerintah Disarankan Fokus Jawab Keresahan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.