Demo di Jakarta
Hari Ini, 2 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Jalani Sidang Etik
Dua anggota Brimob disidang etik akibat tewasnya ojol Affan Kurniawan di Pejompongan. PTDH dan pidana menanti.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Intisari Berita
Sidang Etik Brimob: Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat disidang Propam terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan.
Pelanggaran Berat: Keduanya berpotensi PTDH dan proses pidana lanjutan.
Proses Berlanjut: Lima anggota lain masuk pelanggaran sedang, masih diproses administratif dan pidana.
TRIBUNNEWS.COM - Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, dua anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, hari ini menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri.
Sidang KKEP berlangsung di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.20 WIB.
"Agenda KKEP sidang etik untuk dua orang, rencananya yang kami dapet undangan seperti itu kemungkinan besar memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025).
Dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, Kompol Kosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat memiliki peran kunci dan masuk dalam kategori pelanggaran etik berat menurut Divisi Propam Polri.
Kompol Kosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri.
Pada saat kejadian, dia duduk di sebelah sopir dalam kendaraan rantis yang melindas Affan. Dia ditetapkan sebagai pelanggar berat dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3 September 2025.
Sementara itu, Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.
Pada saat kejadian, dia mengemudikan kendaraan taktis bernomor 17713-VII yang menabrak dan melindas korban.
Dia dtetapkan sebagai pelanggar berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 4 September 2025. Berdasarkan pengakuan, dia menerobos massa karena kendaraan dilempari batu dan bom molotov.
Keduanya menjadi fokus utama dalam proses etik dan kemungkinan pidana, di tengah tuntutan publik atas transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus Affan Kurniawan.
"Jadi dua orang itu disidang duluan nah semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga adanya hukuman yang tegas," urai Anam.
Demo di Jakarta
Curhat Pilu Uya Kuya, Baru Berani Lihat Video Penjarahan Rumahnya di Sosmed 4 Hari pasca-Insiden |
---|
Kabar Terkini Uya Kuya Usai Rumah Dijarah dan Dinonaktifkan dari DPR, Memilih Tak Banyak Bicara |
---|
Rumahnya Dijarah, Minggu Kelabu Sri Mulyani di Akhir Agustus, Tragedi Kelam Indonesia |
---|
Jejak Digital di Balik Aksi Anarkis: Delpedro Marhaen Terhubung dengan Blok Politik Pelajar |
---|
Uya Kuya Getol Bikin Postingan usai Rumah Dijarah, Tegaskan Kucing yang Digondol Bukan dari Gaji DPR |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.